JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menanggapi usulan penerapan e-voting dalam pemilu di Indonesia. Muhaimin menyebut e-voting bisa diterapkan asalkan memenuhi tiga syarat.
Hal tersebut disampaikan Muhaimin dalam acara pelantikan pimpinan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB se-Indonesia di Gambir, Jakarta, Selasa (3/2/2026) malam.
"Pertama, masyarakat dipersiapkan sosialisasinya dengan matang,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin dikutip Antara.
Baca Juga: Cak Imin Umumkan Plt Ketua Dewan Syura PKB Pengganti Ma'ruf Amin, Siapa KH Manarul Hidayah?
Syarat kedua, kata Cak Imin, sistem e-voting harus teruji karena kekhawatiran tentang infrastruktur atau potensi manipulasi. Ketiga, regulasi tentang e-voting harus disusun sebelum diterapkan.
Penerapan teknologi e-voting sebelumnya diusulkan oleh PDI Perjuangan saat Rakernas I PDI-P pada 12 Januari lalu.
PDI-P mengajukan usulan tersebut di tengah wacana kepala daerah ditunjuk DPRD yang digulirkan koalisi pemerintah. PDI-P menyatakan e-voting dapat menjadi solusi biaya penyelenggaraan pemilihan umum yang dikeluhkan.
Diberitakan KompasTV sebelumnya, Wakil Ketua DPR sekaligus politikus Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan usulan penerapan e-voting akan dikaji pemerintah dan DPR.
Politikus Partai Gerindra itu mengakui penerapan teknologi e-voting berpotensi membuat pelaksanaan pemilu lebih hemat. Namun, Dasco menekankan usulan tersebut akan dikaji terlebih dahulu.
"Nah, ini yang perlu kemudian kita pelajari benar bagaimana kemudian kalau e-voting itu dilakukan di Indonesia," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1).
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- muhaimin iskandar
- e voting
- e voting pemilu indonesia
- pkb
- pemilu




