JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menindaklanjuti berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Salah satu fakta yang mencuat adalah dugaan permintaan uang sebesar Rp6 miliar oleh oknum jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya pasti menindaklanjuti seluruh informasi di persidangan.
BACA JUGA:Polri Anugerahkan Medali Kehormatan untuk Reno, Satwa Pelacak K9 Milik Polda Riau
BACA JUGA:PTPN IV PalmCo Raup USD 10.5 Juta dari Penjualan CPO Bersertifikasi RSPO
Termasuk juga fakta adanya oknum jaksa meminta uang di Kementerian.
Meskipun kasus tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pastinya itu KPK punya kewenangannya. Itu kan terungkap di persidangan KPK. Tapi akan menjadi masukan bagi kami, apakah informasi itu betul atau tidaknya akan kami dalami," ujar Anang, dikutip Rabu, 4 Februari 2026.
Anang pun menepis adanya dugaan informasi tentang penyidik Kejaksaan Agung sempat menangani informasi tersebut.
Korps Adhyaksa dipastikan belum menangani perkara terkait Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Genteng dan Harganya Terbaru 2026, Kualitas Awet dan Tahan Lama!
BACA JUGA:Bapanas Pastikan Neraca Pangan Surplus Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026
"Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ketenagakerjaan. Tidak ada" tuturnya.
Dalam persidangan, Gunawan Wibiksana selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kemenaker mengungkap adanya permintaan uang dari Kejaksaan Agung kepada Dirktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto.
Dalam kesaksiannya, total ada empat orang jaksa yang meminta uang itu.
- 1
- 2
- »




