OJK Janji Kebut Transparansi dan Tata Kelola di Pasar Modal

metrotvnews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan adanya peningkatan transparansi dan tata kelola di pasar modal Indonesia, salah satunya dengan memperluas klasifikasi data menjadi 27 subtipe investor, dari sebelumnya hanya sembilan tipe investor.

Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan transparansi itu akan meningkatkan kecukupan informasi bagi investor, termasuk institusi seperti perusahaan dana pensiun (dapen) dan asuransi yang akan membantu strategi investasinya.

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan enforcement, jadi sekarang kita hadirkan transparansinya, kita hadirkan kecukupan informasinya. Tentu, investor kita sekarang sama semuanya, dapat lebih memiliki kecukupan data dan informasi dalam pertimbangan setiap langkah dan strategi investasinya.” ujar Hasan kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 4 Februari 2026.

Apabila sebelumnya terdapat kendala mengenai kecukupan informasi, melalui transparansi tersebut, Hasan mengatakan investor termasuk institusi akan semakin mendapatkan informasi sesuai kebutuhan yang akan membantu strategi investasi mereka.

"Kalau sebelumnya, misalnya ada kesulitan di area itu, maka ke depan kita pastikan transparansi, disclosure dari informasi itu akan kita pastikan, supaya investor dalam menetapkan atau menentukan kebijakan strategi investasinya, memiliki cukup dasar dan cukup informasi," ujar Hasan.

Baca Juga :

Integrasi Pasar dan Stabilitas Ekonomi Jadikan Indonesia Magnet Kuat bagi Investor Global


(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Tingkatkan pengawasan Tidak hanya peningkatan transparansi melalui kecukupan informasi, ia melanjutkan, OJK dan Self Regulatory Organization (SRO) memastikan perangkat pengawasannya terus berjalan terhadap perusahaan tercatat (emiten), sehingga akan memastikan keamanan para investor termasuk institusi.

"OJK maupun bursa memiliki perangkat pengawasan dari waktu ke waktu terhadap seluruh perusahaan publik yang tercatat di bursa kita. Jadi, tentu kita akan memastikan setiap compliance dan pemenuhan ketentuan peraturan yang ada, baik dari aspek patah kelola, kelembagaan, kecukupan informasi yang disampaikan melalui keterbukaan informasi laporan keuangan dan sebagainya," ujar Hasan.

Hasan meyakini kecukupan informasi yang dipublikasikan oleh otoritas pasar modal, ditambah kemampuan pengelolaan investasi perusahaan dana pensiun dan asuransi, dapat menciptakan aktivitas investasi yang berkualitas.

"Mereka juga tentu dengan kemampuan pengelolaan investasinya, baik langsung maupun tidak langsung, memiliki kecukupan juga pertimbangan, kapan saat terbaik untuk katakanlah berinvestasi, kapan saat terbaik untuk melakukan rebalancing dan sebagainya," ujar Hasan. Peningkatan porsi investasi industri dana pensiun dan asuransi Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan peningkatan batas atau limit investasi saham bagi industri dana pensiun (dapen) dan asuransi menjadi 20 persen, dengan tahap pertama rencananya difokuskan pada saham-saham LQ45.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan peningkatan batas investasi tersebut akan langsung diterapkan hingga 20 persen, namun dengan pembatasan pada saham-saham tertentu.

"Kita akan bebaskan lagi ke 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak 'goreng-gorengan'. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ45," ujar Purbaya.

Dalam kesempatan lain, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan berharap kebijakan peningkatan batas (limit) investasi perusahaan asuransi di pasar saham menjadi 20 persen hanya bersifat opsional, bukan kewajiban.

"Rencana peningkatan porsi investasi saham ini perlu ditempatkan sebagai opsi fleksibilitas, bukan kewajiban, serta tetap menunggu ketentuan teknis lanjutan dari regulator agar implementasinya seimbang antara pengembangan pasar keuangan dan perlindungan kepentingan pemegang polis," ujar Budi.

Ia menuturkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebenarnya mengatur batas maksimal investasi perusahaan asuransi dan reasuransi di instrumen saham hingga 40 persen.

Namun demikian, lanjutnya, porsi investasi saham oleh industri asuransi umum saat ini masih relatif rendah, yakni kurang dari lima persen.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rentetan Kasus Pemerasan Sudewo, KPK Periksa Plt Bupati dan Sekda Kabupaten Pati
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Jaksa Tanya Konsolidasi Harga Chromebook, Saksi Tertawa
• 23 jam laludetik.com
thumb
UMB Kirimkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Agam Sumatera Barat
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Video: FM Indonesia Forum 2026 Perkuat Praktik Manajemen Fasilitas RI
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pilu Anak SD di NTT Gantung Diri, Buku Tak Terbeli dan Tinggalkan Sepucuk Surat Untuk Ibu
• 1 menit lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.