Rentetan Kasus Pemerasan Sudewo, KPK Periksa Plt Bupati dan Sekda Kabupaten Pati

tvonenews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait pemerasan pengisian jabatan di Kabupaten Pati yang menyeret nama Bupati nonaktif Sudewo terus bergulir.

Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi dalam kasus ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Sepuluh saksi yang diperiksa di antaranya,
ML selaku Camat Magoyoso, SUJ selaku Sekcam Cluwak, IR Camat Tayu, AS Camat Sukolilo, IS Sekcam Sukolilo.

Lalu, FIT selaku Ibu Rumah Tangga, SUY yang merupakan Kades Tambakharjo, DR Camat Pati Kota, RYS Sekda Kabupaten Pati, dan RAC Plt Bupati Pati.

Seluruhnya diperiksa KPK untuk mendalami terkait perencanaan dana desa hingga pembayaran gaji bagi para perangkat desa.

"Penyidik juga mendalami soal perencanaan dana desa, yang komponen anggarannya, salah satunya untuk pembayaran gaji bagi para perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini," ucap Budi.

Sekedar informasi, Bupati Pati nonaktif Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan perangkat Desa di wilayah Kabupaten Pati.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sudewo berdasarkan kecukupan bukti.

"(Tersangka) Saudara SDW selaku Bupati Pati periode2025-2030," katanya, Selasa (20/1/2026).

Asep mengungkapkan tak hanya Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.

Lalu JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.

Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNo 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.(aha/raa)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Arsenal Diunggulkan Jelang Leg Kedua Semifinal Piala Liga, Arteta Minta Dukungan Penuh Suporter
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Harga Kripto Bitcoin Hari Ini Anjlok, Ethereum Babak Belur
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Khofifah Nilai Pertemuan Presiden Prabowo dengan Ormas Islam Perkuat Harmoni Bangsa
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Siswa SD di NTT Diduga Bunuh Diri, Negara Diminta Tak Biarkan Anak Pikul Beban Hidup Sendirian
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Di Tangan Anak Muda, Tradisi Topeng Labu Kian Menyala
• 9 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.