Kejagung Siapkan Langkah Deportasi-Ekstradisi untuk Pulangkan Riza Chalid

idxchannel.com
10 jam lalu
Cover Berita

Kejagung menyiapkan dokumen deportasi hingga ekstradisi dalam memulangkan Riza Chalid ke Indonesia.

Kejagung Siapkan Langkah Deportasi-Ekstradisi untuk Pulangkan Riza Chalid

IDXChannel - Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Mohammad Riza Chalid.

Kini, Kejagung menyiapkan dokumen deportasi hingga ekstradisi dalam memulangkan Riza Chalid ke Indonesia.

Baca Juga:
Tak Hanya Riza Chalid, Interpol Petakan Keberadaan Jurist Tan

“Tentunya nantinya kita akan mempersiapkan juga kan ada dokumen-dokumen ikutan dengan terbitnya Red Notice ini ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut [paspor] kan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (4/2/2026).

“Yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” lanjut dia.

Baca Juga:
Interpol: Keberadaan Riza Chalid Sudah Diketahui, Diawasi oleh 196 Negara

Anang menambahkan, saat ini, pihaknya menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga menjadi tempat pelarian dari Riza Chalid. Ia menegaskan, dengan terbitnya red notice Interpol yang secara signifikan membatasi ruang gerak tersangka.

“Yang jelas dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," kata dia.

Baca Juga:
Kejaksaan Agung Ungkap Riza Chalid Terindikasi Kabur ke Salah Satu Negara ASEAN

Anang melanjutkan, penerbitan red notice tidak serta-merta berarti Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Menurutnya, proses penegakan hukum lintas negara tetap harus menghormati kedaulatan dan sistem hukum masing-masing negara.

“Red Notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," kata dia.

Dia mengungkapkan, red notice Interpol bersifat tidak mengikat dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta itikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada.

“Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban ya. Ini enggak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol. Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan," kata dia.

Dia menambahkan, dalam kerja sama penanganan buronan lintas negara juga berlaku asas resiprokal.

“Artinya ketika nanti negara yang bersangkutan ditempatkan beritikad baik dengan kita dan mau menyerahkan, tentunya ke depan juga suatu saat apabila negara bersangkutan ada katakan DPO-nya ada di negara kita, kita juga berkewajiban. Jadi ini sukarela," katanya.

Untuk diketahui, Interpol resmi mengeluarkan red notice untuk pengusaha minyaksekaligus buronan M Riza Chalid . Red notice tersebut diterbitkan oleh negara Prancis. Surat red notice Riza Chalid telah diterima Mabes Polri. 

"Secara resmi kami sampaikan kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol, Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 atau seminggu lalu," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Fakta tentang Kiswah Kabah yang Tersorot karena Kasus Jeffrey Epstein
• 52 menit lalubeautynesia.id
thumb
Dari Glodok hingga Sudirman, Ini Rangkaian Perayaan Imlek 2026 di Jakarta
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Purbaya Rotasi 50 Pegawai Pajak Jumat Ini
• 42 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Jelang Semifinal AFC Futsal Asian Cup 2026: Iran vs Irak, Siapa yang Unggul?
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Apresiasi Kinerja BNN, Adang Dorong Penguatan Terpadu Pemberantasan Narkotika di Seluruh Indonesia
• 52 menit lalupantau.com
Berhasil disimpan.