Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas oleh Bareskrim Polri terkait pengusutan dugaan praktik manipulasi pasar atau saham gorengan yang melibatkan sejumlah pihak di industri pasar modal.
Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan OJK menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan," ujar Hasan Fawzi dikutip, Rabu (4/3).
Kata Hasan, OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal, serta siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal, serta siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan semua pihak terkait, sesuai dengan kewenangannya," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (3/2). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan manipulasi pasar saham.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penggeledahan itu merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan PT MML yang telah diselidiki dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selain perkara PT MML, Bareskrim Polri juga tengah menyelidiki dan mendalami dugaan pelanggaran pasar modal yang melibatkan PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen, termasuk membedah modus operandi dalam praktik dugaan manipulasi pasar.




