TANGERANG, KOMPAS.com - Rumah tangga SHP (27) yang baru seumur jagung berubah menjadi mimpi buruk.
Pasalnya, selama berumah tangga ia mengaku kerap mengalami kekerasan fisik, psikis, hingga seksual sejak awal pernikahannya dengan FR (31), seorang wasit Liga 2 Indonesia.
Puncaknya, SHP diduga dipaksa melayani pria lain yang didatangkan suaminya sendiri ke rumah mereka.
Kasus dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga ini kini ditangani Polres Metro Tangerang Kota setelah korban melapor pada Oktober 2025.
Baca juga: Seorang Wasit Liga 2 Indonesia Diduga Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang
Sejak awal pernikahan
Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, mengatakan perilaku menyimpang terlapor sudah muncul sejak usia pernikahan masih sangat muda, tepatnya di tahun 2024.
FR disebut berulang kali memaksa istrinya melakukan hubungan seksual dengan melibatkan pihak ketiga.
“Ajakan ini sudah dilakukan sejak usia perkawinan memasuki bulan kedua,” ujar Hamim saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3/2/2026).
Menurut Hamim, setiap penolakan dari korban selalu berujung ancaman dan tekanan psikis.
Tidak hanya itu, bahkan FR disebut mengancam tidak akan memberi nafkah batin serta akan mencari perempuan lain jika korban tidak menuruti keinginannya.
Tak hanya ancaman, korban juga diduga mengalami kekerasan fisik.
Terlapor diduga memukul tangan korban hingga memar serta menyiram korban dengan air galon, yang menyebabkan ponsel korban rusak.
Baca juga: Wasit Liga 2 Diduga Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang Sejak Awal Menikah 2024
Dijebak untuk Layani Pria Lain
Peristiwa paling memberatkan terjadi pada 25 September 2025.
FR disebut menjebak korban dengan cara memesan seorang pria melalui aplikasi MiChat dan memaksa korban melayani pria tersebut di rumah mereka di kawasan Batuceper, Kota Tangerang.
“Klien kami dipaksa berpakaian minim, ditarik untuk menjemput laki-laki itu, lalu dipaksa melakukan hubungan badan di bawah ancaman,” kata Hamim.
Dalam peristiwa itu, FR disebut berada di lokasi dan menyaksikan langsung tindakan tersebut. Bahkan, FR diduga menyuruh korban mendesah saat berhubungan badan dengan pria lain.