KPK Ungkap Kejagung Akan Hadiri Sidang Paulus Tannos di Singapura, Ini Alasannya

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akan hadir secara langsung ke Singapura untuk menyaksikan persidangan ekstradisi Paulus Tannos.

Adapun Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, Agung R Narendra Jatna yang langsung turun ke Singapura.

Advertisement

BACA JUGA: Pengepul Kasus Pemerasan Sudewo Diminta Kembalikan Uang ke KPK, Bukan Calon Perangkat Desa

"Informasi terakhir, langsung," tutur Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Meski demikian, dia mengungkapkan, kehadiran Jamdatun Kejagung di persidangan ekstradisi Paulus Tannos adalah sebagai saksi.

"Sebagai ahli ya, sebagai ahli yang nanti menerangkan proses penegakan hukum kepada DPO tersangka Paulus Tannos nantinya di Indonesia seperti apa," ungkap Budi.

Seperti dilansir dari Antara, Budi kembali menegaskan, Jamdatun Kejagung akan hadir sebagai saksi ahli yang nantinya akan menjelaskan gambaran sistem hukum atau peradilan di Indonesia.

Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos kembali mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini menjadi kali kedua gugatannya, setelah upaya pertama gagal.

Diketahui, permohonan praperadilan terbaru Paulus Tannos teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tim hukumnya, mengajukan upaya tersebut pada Rabu (28/1). Nantinya, sidang perdana praperadilan terbaru dari Tannos akan digelar pekan depan, Senin (9/2/2026).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dibacakan Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa, (2/12/2025).

"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menperin Telepon KDM, Minta Pemda Jabar Buka Moratorium Bahan Baku Keramik
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bryan Adams Sukses Gelar Konser di Jakarta, Penuh Energi dan Momen Tak Terduga
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Bocoran Harga Samsung Galaxy S26, Gak Jauh Berbeda dengan Galaxy S25?
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Tim juara dunia barongsai akan tampil di acara perayaan Imlek nasional
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Semifinal AFC Futsal 2026: Ambisi Skuad Garuda Lawan Mantan Pelatih di Laga Indonesia vs Jepang
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.