Fenomena no viral, no justice bukan hal baru di Indonesia. Publik pernah diingatkan pada kasus Nenek Minah tahun 2009, seorang petani miskin yang dipidana karena mengambil tiga buah kakao.
Perkara itu menyentuh nurani masyarakat, terlebih ketika hakim yang memvonis terlihat menahan tangis. Sorotan publik yang luas kemudian mendorong perbincangan nasional tentang rasa keadilan dan menjadi salah satu pintu masuk berkembangnya wacana keadilan restoratif.
Bertahun-tahun kemudian, pola serupa muncul kembali, seperti dalam kasus penganiayaan karyawan toko roti di Jakarta Timur oleh George Sugama Halim. Laporan korban berbulan-bulan tak membuahkan respons berarti, hingga video kekerasan itu viral dan memicu tindakan cepat dari aparat.
Dua contoh ini memperlihatkan bagaimana perhatian publik sering menjadi pemicu bergeraknya keadilan.
Dalam konteks itulah kasus Hogi Minaya dibaca. Peristiwa yang bermula dari situasi jalanan yang genting saat istrinya menjadi korban penjambretan dan ia bereaksi spontan berkembang menjadi perkara hukum yang panjang dan menyita perhatian nasional.
Setelah melalui proses, penuntutan terhadap Hogi dihentikan. Namun yang membuat kasus ini menonjol bukan hanya hasil akhirnya, melainkan gelombang perhatian publik yang menyertainya. Kisah ini cepat menyebar dan menjadi cermin dari realitas sosial yang lebih luas.
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari perubahan besar dalam kehidupan sosial kita. Media sosial telah mengubah cara peristiwa dimaknai.
Pengalaman individu yang dulu mungkin hanya diketahui keluarga dan tetangga, kini bisa menjadi bahan diskusi nasional dalam hitungan jam.
Kasus Hogi bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang bagaimana masyarakat merespons ketika rasa aman, empati, dan aturan sosial bertemu dalam situasi yang genting.
Ruang Publik Digital dan Tekanan Moral KolektifFenomena no viral no justice bisa dibaca melalui gagasan sosiolog Jürgen Habermas tentang ruang publik. Ia menjelaskan bahwa masyarakat membutuhkan ruang untuk berdiskusi secara terbuka mengenai tindakan yang menyangkut kepentingan bersama.
Dulu ruang ini hadir lewat media cetak, forum warga, atau diskusi langsung. Kini, ruang publik itu banyak berpindah ke media sosial. Viralitas menjadi mekanisme baru agar sebuah isu menembus perhatian kolektif.
Dalam kasus seperti ini, perhatian publik berfungsi sebagai tekanan moral. Bukan tekanan yang bersifat memaksa secara hukum, tetapi dorongan sosial agar proses yang berjalan tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika ribuan orang membicarakan satu kasus, institusi tidak hanya berhadapan dengan prosedur internal, tetapi juga dengan ekspektasi sosial. Kepercayaan publik menjadi taruhan penting.
Namun, tekanan moral kolektif ini juga memperlihatkan sisi rapuh kehidupan sosial modern. Jika sebuah perkara baru mendapat perhatian serius setelah viral, maka ada banyak pengalaman lain yang mungkin tidak pernah mencapai ruang publik.
Banyak orang menghadapi situasi sulit tanpa kamera, tanpa sorotan media, tanpa dukungan warganet. Di sinilah muncul ketimpangan baru: ketimpangan perhatian. Bukan hanya soal akses hukum, tetapi soal siapa yang terlihat dan siapa yang tidak.
Ketimpangan Visibilitas dan Masa Depan Keadilan SosialFenomena no viral no justice memperlihatkan bahwa visibilitas sosial kini menjadi sumber daya penting. Mereka yang kisahnya menyentuh emosi publik lebih mudah mendapatkan dukungan, simpati, dan diskusi luas.
Sementara itu, kasus lain yang tidak “cukup dramatis” atau tidak terangkat oleh media bisa berjalan sepi. Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko membuat masyarakat percaya bahwa keadilan bukan sesuatu yang merata, melainkan sesuatu yang tergantung pada perhatian publik.
Di sisi lain, media sosial juga mengubah peran warga. Masyarakat kini tidak lagi hanya menjadi penerima keputusan, tetapi juga pengawas sosial. Warga saling berbagi informasi, menyuarakan pendapat, dan membentuk opini kolektif.
Ini bisa menjadi kekuatan demokratis karena mendorong transparansi. Namun arus opini yang cepat juga berisiko menyederhanakan persoalan yang sebenarnya kompleks. Ketika diskusi didominasi emosi, ruang untuk memahami konteks secara utuh bisa menyempit.
Kasus Hogi menunjukkan bagaimana satu peristiwa bisa menjadi titik temu antara empati publik dan cara kerja sistem sosial. Publik melihat sisi kemanusiaan dan situasi darurat yang dialami seseorang. Sistem bekerja melalui prosedur dan tanggung jawab formal.
Perhatian publik kemudian menjadi jembatan yang memaksa kedua dunia ini saling melihat. Di sinilah ruang publik berfungsi, bukan sebagai pengganti sistem, tetapi sebagai pengingat bahwa di balik setiap peristiwa ada pengalaman manusia yang nyata.
Implikasinya cukup luas. Pertama, institusi perlu membangun komunikasi yang lebih terbuka agar masyarakat memahami proses yang berjalan, bahkan ketika sebuah kasus tidak viral.
Transparansi tidak boleh hanya hadir saat sorotan datang. Kedua, masyarakat digital perlu semakin dewasa, mendukung transparansi tanpa terjebak pada penghakiman cepat. Opini publik seharusnya mendorong pemahaman, bukan sekadar kemarahan sesaat.
Ketiga, media memegang peran penting untuk mengangkat bukan hanya kasus yang dramatis, tetapi juga persoalan sunyi yang jarang terlihat.
Pada akhirnya, ungkapan no viral no justice adalah alarm sosial. Ia menunjukkan bahwa masyarakat ingin didengar dan ingin yakin bahwa keadilan tidak hanya bergerak ketika sorotan menyala.
Tantangan ke depan adalah membangun sistem sosial yang peka tanpa harus menunggu viral, serta ruang publik digital yang kuat bersuara namun tetap bijak.
Keadilan sosial yang sehat bukanlah yang lahir dari sensasi, tetapi dari komitmen bersama untuk mendengar, memahami, dan memperlakukan setiap pengalaman warga dengan martabat yang sama.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F03%2F9da1a7e74ef34e6412b28428e6e3d449-20260203AGS_17.jpg)
