Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026

tvrinews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta

Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 menetapkan daftar cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026. Total ada 8 hari cuti bersama yang tersebar di beberapa momen keagamaan dan nasional.

Keputusan tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 lalu. Pemerintah menegaskan, cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang karena tugas tidak dapat mengambil cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambahkan sesuai jumlah hari yang tidak digunakan.

Berikut rincian cuti bersama tahun 2026:
- 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- 20, 23, 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus

Dengan adanya cuti bersama ini, pemerintah berharap ASN dapat merencanakan libur dan kegiatan keluarga dengan lebih baik, sekaligus menjaga produktivitas kerja tetap optimal sebelum dan sesudah cuti.

Pemerintah juga menekankan agar instansi terkait menyiapkan layanan publik tetap berjalan, khususnya bagi sektor yang tidak bisa berhenti beroperasi, sehingga hak masyarakat tetap terpenuhi meskipun pegawai sedang cuti.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pandji Pragiwaksono Bakal Penuhi Panggilan Klarifikasi Soal Materi Mens Rea
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Dibuka hingga 19 Februari 2026, Segera Investasi ORI029 di BCA!
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kronologi Prilly Latuconsina Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Posting Cari Kerja di LinkedIn, Akui Tidak Punya Maksud Buruk
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Kasus Anak SD Bunuh Diri, Kapolda NTT Kirim Psikolog dan Konselor Dampingi Keluarga 
• 4 jam lalukompas.id
thumb
KPK Gelar OTT di Banjarmasin Kalsel Terkait Restitusi Pajak
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.