Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq bersama Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie turun langsung membersihkan sampah di kawasan perkotaan.
Aksi tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, Rabu (4/2/2026), sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan persoalan sampah.
Keduanya terlihat menyusuri ruas jalan dari Kantor Kelurahan Pondok Jagung hingga Markas Batalyon Kavaleri 9.
Di sepanjang jalur tersebut, Hanif dan Benyamin memunguti sampah yang berserakan di bahu jalan dan trotoar, sekaligus menyapa warga dan pelaku usaha di sekitar lokasi.
Hanif mengatakan, kegiatan bersih-bersih itu merupakan bagian dari instruksi Presiden agar seluruh jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, aktif menjaga kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing.
“Saya minta kepada seluruh jajaran, dari pusat sampai daerah, meluangkan waktu paling tidak satu jam sebelum bekerja untuk melakukan kegiatan kebersihan lingkungan,” kata Hanif di lokasi kegiatan.
Selain membersihkan sampah, Hanif juga menghampiri sejumlah pelaku usaha di sepanjang koridor Jalan Raya Serpong. Ia mengingatkan agar sampah dari aktivitas usaha tidak dibuang sembarangan dan dikelola sesuai ketentuan.
Menurut Hanif, Tangerang Selatan sebagai kawasan urban memiliki tingkat kepadatan dan keberagaman aktivitas yang tinggi, sehingga persoalan sampah harus ditangani secara terintegrasi dan berkelanjutan.
“Ini menjadi kewenangan wali kota sepenuhnya, dengan mandat undang-undang untuk mengatur kotanya sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menempatkan tanggung jawab penuh pengelolaan lingkungan di tangan kepala daerah, mulai dari hulu hingga hilir.
Jangan Buang Sampah SembaranganSementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menilai persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan membersihkan lingkungan, tetapi juga membutuhkan perubahan perilaku masyarakat.
“Yang kami harapkan adalah kesadaran individu dan kesadaran kolektif untuk tidak membuang sampah sembarangan,” kata Benyamin.
Ia menambahkan, keterlibatan langsung dirinya bersama Menteri Lingkungan Hidup merupakan bentuk keteladanan bagi masyarakat. Pemerintah Kota Tangerang Selatan, lanjutnya, juga akan memperkuat penegakan peraturan daerah terkait kebersihan.
“Jika masih ada pelanggaran, akan dilakukan penertiban dan penegakan hukum, termasuk pemberian sanksi,” tegasnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan, tumpukan sampah yang sebelumnya kerap terlihat di sejumlah titik Jalan Raya Serpong tampak berkurang signifikan. Meski demikian, masih ditemukan ceceran sampah dalam skala kecil di beberapa sudut jalan.





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F04%2F91d4b3152fd95d139d9444adcb51531c-IMG_20260204_105728.jpg)