JAKARTA, KOMPAS.com - Arief Hidayat secara resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah 13 tahun menjadi hakim konstitusi.
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyampaikan petikan keputusan Presiden RI Prabowo Subianto Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Memberhentikan dengan hormat Prof Dr Arief Hidayat SH MS, sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026," ujar Heru, dalam Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Pensiun Hari Ini dan Bakal Digantikan Adies Kadir
Heru melanjutkan, Prabowo mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa yang telah dilaksanakan oleh Arief selama masa jabatannya sebagai Hakim MK.
"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," ucapnya.
Heru menuturkan, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca juga: Akhir Kiprah Hakim MK Arief Hidayat dan Ceritanya Hampir Nyaleg Lewat PDI
Dengan demikian, Arief Hidayat resmi mengakhiri masa jabatannya setelah 13 tahun menduduki posisi sebagai Hakim MK sejak 2013.
Arief Hidayat resmi pensiun pada hari ini di usianya yang ke 70 tahun.
YouTube Mahkamah Konstitusi Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam pidato sambutan kegiatan Peluncuran dan Bedah Buku dalam Rangka Purna Tugas YM Hakim Konstitusi Bapak Prof Dr Arief Hidayat, setelah 13 Tahun Mengabdi sebagai Hakim Konstitusi, Senin (2/2/2026).
Penggantian Posisi di MK
Di MK, posisinya akan digantikan oleh Adies Kadir yang namanya telah ditetapkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026).
Dilansir dari laman resmi MK, Arief Hidayat menjadi Hakim Konstitusi sejak 2013.
Ia dilantik Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 April 2013.
Baca juga: Harta Kekayaan Hakim MK Adies Kadir Mencapai Rp 14,3 Miliar, Berikut Rinciannya
Setelah dua tahun menjadi Hakim Konstitusi, Arief dipercaya menjadi Ketua MK periode 2014-2017 setelah terpilih secara aklamasi.
Arief Hidayat menggantikan Hamdan Zoelva yang sudah habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015.
Selain itu, Arief Hidayat juga pernah mendapatkan beragam penghargaan tanda jasa seperti Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden RI, Bintang Demokrasi dari Presiden Kazakhstan, Satya Lencana Karya Satya sebanyak tiga kali, dan Satya Lencana Pengabdian 25 Tahun dari Universitas Diponegoro.
Kini, Adies Kadir akan menggantikan Arief. Adies dulunya merupakan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang