JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Meski demikian, tidak semua penyakit dan jenis pelayanan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menerapkan ketentuan daftar penyakit dan pelayanan yang tidak ditanggung. Ketentuan ini mencakup kondisi medis tertentu, tindakan non-medis, hingga pelayanan kesehatan yang bersifat estetika atau tidak sesuai indikasi medis.
Daftar penyakit dan pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2026 penting diketahui peserta JKN agar tidak mengalami penolakan klaim.
Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, berikut daftar penyakit dan pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2026:
Baca Juga: 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Syarat dan Besaran Biaya
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
Ketentuan daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan mengacu Pasal 52 ayat (1) Perpres tersebut:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
3. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik.
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
20. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan.
21. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
Daftar Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
Sementara itu, terdapat sejumlah operasi dan tindakan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 52 ayat (2) yang menyebutkan pelayanan kesehatan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan tidak masuk dalam jaminan BPJS, termasuk rujukan atas permintaan sendiri serta pelayanan lain yang tidak sesuai prosedur.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Bpjs kesehatan
- Penyakit tidak ditanggung bpjs kesehatan 2026
- Operasi tidak ditanggung bpjs kesehatan 2026




