Kejagung: Red Notice jadi Persempit Gerak Riza Chalid

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dampak status red notice Interpol bagi pengusaha minyak Riza Chalid.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan dampak status buronan Interpol itu telah mempersempit ruang gerak Riza Chalid.

"Dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," ujar Anang di Kejagung, dikutip Rabu (4/2/2026).

Kemudian, dia menekankan bahwa salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah itu tidak akan langsung tertangkap meskipun sudah berstatus red notice. 

Sebab, terdapat kedaulatan hukum yang berbeda masing-masing negara. Alhasil, aparat penegak hukum di Indonesia harus mengedepankan jalur diplomasi sebelum melakukan penangkapan.

"Tapi ingat bahwa ini kan terbitnya Red Notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain. Tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda, ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum," pungkasnya.

Baca Juga

  • Kejagung Temukan Posisi Riza Chalid, Ada di Salah Satu Negara Asean
  • Menanti Polri Tangkap Riza Chalid Usai Interpol Terbitkan Red Notice
  • Polri Buru Riza Chalid Usai Diketahui Berada di Negara Anggota Interpol

Sekadar informasi, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025).

Pengusaha minyak itu ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.

Selang sekitar enam bulan kemudian, status red notice Riza Chalid dari Interpol pun resmi diterbitkan atau tepatnya pada Jumat (23/1/2026).

Adapun, dalam kasusnya Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

Sementara itu, berdasarkan dakwaan anaknya, Kerry Adrianto, Riza Chalid juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 sebanyak Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengacara Ungkap Boiyen Tak Tahu soal Kasus yang Menjerat Rully Anggi Akbar
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
STTRII Punya Dua Guru Besar Baru untuk Perkuat Pendidikan Teologi
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jalan Daan Mogot Bakal Dibangun Flyover Urai Macet Parah Saat Jalanan Terendam Banjir
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Siswa SD Bunuh Diri Tak Mampu Beli Pena, Mendikdasmen Selidiki
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Prilly Latuconsina Minta Maaf soal Polemik Open To Work di LinkedIn
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.