Kuasa hukum komedian Boiyen, Anselmus Mallofiks, menegaskan bahwa kliennya tidak tahu menahu mengenai kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat suaminya, Rully Anggi Akbar.
Karena itu, Anselmus menyebut pernyataan yang mengatakan Boiyen tahu masalah tersebut, sama sekali tidak benar.
"Klien kami, Mbak Yeni, itu sama sekali tidak mengetahui berkaitan dengan perdebatan-perdebatan atau lapor-laporan sebagaimana yang sudah disampaikan oleh pihak sebelah melalui kuasa hukumnya dan dia sendiri," kata Anselmus di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (3/2).
"Karena menurut dari keterangan klien kami ini, dia enggak mengetahui gitu ya. Jadi itu sangat tidak benar," sambungnya.
Boiyen Tidak Tahu Masalah Rully Anggi AkbarAnselmus memastikan bahwa Boiyen tidak mengetahui duduk perkara permasalahan yang tengah dihadapi Rully saat ini. Boiyen, menurut Anselmus, memilih diam dan tak mau ikut campur.
"Yang pasti bahwa opini yang sudah disampaikan oleh pihak tergugat dan kuasa hukumnya di sebelah, klien kami tidak mengetahui dan klien kami juga tidak akan mencampuri hal tersebut ya, itu ya," tutur Anselmus.
Kata Anselmus, pemberitaan yang beredar belakangan ini memang cukup memberikan dampak psikologis bagi kliennya. Boiyen bahkan sempat kaget saat Rully dilaporkan ke polisi.
"Kalau untuk itu ya pasti adalah ya. Kondisi sekarang memang kaget ya, apalagi dengan kondisi terakhir ini dari pihak tergugat," kata Anselmus.
Soal gugatan cerai, Anselmus menyebut sidang sementara ditunda dan akan digelar kembali pada 24 Februari mendatang. Ia berharap pihak tergugat akan hadir dalam panggilan tersebut.
"Memang hari ini dari pihak tergugat juga belum hadir dan akan dipanggil lagi sesuai tanggal nanti tanggal 24 Februari dipanggil lagi. Semoga datang ya, biar jelas semua dan kemungkinan akan dilanjutkan ke mediasi kalau hadir," ucap Anselmus.
Dalam perkaranya, Rully menawarkan kliennya untuk berinvestasi. Rully sempat menyerahkan sebuah proposal yang mana dalam proposal itu disampaikan bahwa adanya penawaran investasi.
Di dalam penawaran investasi ini, Rully menjanjikan adanya pembagian untung, yaitu 70% untuk founder atau pengelola, 30% untuk investor. Berdasarkan proposal tersebut, serta komunikasi yang baik dengan Rully, Rio mantap untuk berinvestasi di perusahaan itu.
Akan tetapi bagi hasil yang dijanjikan dalam proposal justru tak berjalan sebagaimana mestinya. Praktis hanya 5 bulan, Rully masih memberikan bagi hasil.
Atas perbuatannya, Rully Anggi Akbar, akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Perbuatan Rully itu diduga melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5122239/original/082727700_1738731861-WhatsApp_Image_2025-02-05_at_08.27.51.jpeg)