Bisnis.com, JAKARTA – Kasus dugaan pidana pasar modal yang menyangkut proses IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri. Penyelidikan itu merupakan pengembangan kasus yang melibatkan oknum Bursa Efek Indonesia (BEI).
Nama PT Shinhan Sekuritas Indonesia terseret lantaran tercatat sebagai underwriter dari proses pencatatan saham perdana atau IPO PIPA pada 2023.
Shinhan Sekuritas Indonesia adalah perusahaan yang 99% sahamnya digenggam oleh Shinhan Investment Corp, yang tergabung dalam Shinhan Financial Group sebagai holding yang berlokasi di Korea.
Adapun, Shinhan Sekuritas Indonesia sebelumnya bernama PT Interindo Danapraya. Perusahaan ini didirikan di Jakarta untuk selanjutnya berganti nama menjadi Makinta Securities pada 14 Juli 1997. Baru pada 2016, Shinhan Investment Corp mengakuisisi Makinta Securities.
Broker saham dengan kode AH itu tercatat memiliki modal kerja disesuaikan bersih (MKBD) sebesar Rp123,03 miliar pada awal Februari 2026.
Berdasarkan laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Shinhan Sekuritas Indonesia sedikitnya turut membawa 11 emiten untuk melantai di BEI pada periode 2023. Selain PIPA, PT Aviana Sinar Abadi Tbk. (IRSX) yang telah berganti nama menjadi Folago Global juga menjadi salah satu perusahaan IPO di bawah Shinhan.
Sementara pada 2024, tidak ada perusahaan yang dibawa oleh Shinhan untuk melantai di Bursa. Baru pada 2025, Shinhan membawa PT Delta Giri Wacana Tbk. (DGWG) untuk melantai di Bursa.
Dalam laman resmi perusahaan, Shinhan melayani berbagai kebutuhan, seperti penasihat investasi, strukturisasi produk, penyelesaian transaksi, hingga akses ke investor strategis.
Kasus Manipulasi IPO PIPASeperti diberitakan Bisnis, Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan aksi IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA). Penyelidikan dilakukan dengan menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi efek (underwriter) IPO Multi Makmur Lemindo.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan ini juga dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini penyidik menduga bahwa PIPA sejatinya tidak layak melantai di BEI atau IPO. Pasalnya, emiten dengan kode saham PIPA dinilai tidak memenuhi persyaratan IPO.
Sebagai informasi, penyelidikan itu merupakan pengembangan kasus pidana pasar modal yang menyeret Direktur PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Junaedi dan eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 BEI Mugi Bayu.
Keduanya kini berstatus terpidana usai kasusnya berstatus inkrah. Pada intinya, mereka dinyatakan bersalah usai melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung untuk menguntungkan diri sendiri, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek.
Hal itu dilakukan dengan modus menggunakan jasa advisory PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu terpidana MBP.
Adapun, kedua terpidana dinyatakan melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F30%2Fef6932ffc24684f9fa08848e5bcb1040-20251229ronF.jpg)