Mediaapakabar.com - Petugas Unit Jatanras Polres Asahan telah mengungkap kasus penganiayaan seorang isteri hingga tewas oleh tersangka suaminya sendiri.
Kejadian itu pada Senin dini hari (02/02/2026) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi, Kabupaten Asahan. Korban berinisial AIP (20), sedangkan pelaku (suami) berinisial MA alias Ali (29).
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora membenarkan peristiwa itu. Dia mengatakan bahwa untuk pengungkapan kasusnya bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas dapat mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumah.
" Awalnya pelaku mengelak dan menyebut korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor. Namun hasil pemeriksaan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban," ujar AKP Immanuel pada pers, kemarin.
Sementara dari hasil otopsi korban telah ditemukan adanya tindakan kekerasan dengan kondisi patah tulang rusuk dan ada robekan dibagian hati serta luka memar di tubuh.
Selanjutnya, kini tersangka dijerat pasal 458 ayat (1), (2) subs pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1/2023 tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana lain yang ancaman hukumannya pidana mati, kurungan seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Zf)




