Grid.ID – Samira Farahnaz atau biasa dikenal Dokter Detektif (Doktif) menyebut praperadilan yang diajukan Richard Lee hanya menjadi upaya untuk membeli waktu di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Ia bahkan mengaku sangat yakin Richard Lee tidak akan hadir dalam agenda praperadilan tersebut.
Menurut Doktif, keyakinannya itu bukan tanpa alasan. Ia menilai secara hukum posisi Richard Lee sudah sangat lemah sejak awal perkara bergulir.
“Kalau saya lihat, peluang dia hadir itu kecil sekali,” ujar Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Doktif menyebut persentase ketidakhadiran Richard Lee mencapai 99,99 persen. Angka tersebut ia sampaikan berdasarkan pengamatannya terhadap dinamika kasus dan langkah hukum yang diambil pihak terkait.
Ia juga menilai praperadilan tersebut tidak akan membawa dampak signifikan terhadap pokok perkara. Menurutnya, praperadilan hanya menjadi strategi defensif untuk menunda proses utama yang sedang berjalan.
Doktif mengklaim Polda Metro Jaya telah mengantongi banyak alat bukti yang memberatkan Richard Lee. Bukti-bukti tersebut disebut sudah cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
“Alat bukti itu bukan satu atau dua, tapi banyak,” kata Doktif.
Doktif juga menyebut penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Ia menilai kecil kemungkinan praperadilan dapat menggugurkan proses penyidikan yang sudah berjalan.
Selain itu, ia menyebut tim kuasa hukum Richard Lee tampak kesulitan membangun argumentasi hukum yang kuat. Hal tersebut terlihat dari langkah-langkah hukum yang dinilai berulang dan tidak menyentuh substansi perkara.
Doktif menilai praperadilan kerap dijadikan celah oleh pihak tertentu untuk memperlambat proses hukum. Namun, ia yakin langkah tersebut tidak akan berhasil dalam kasus ini.
Ia juga mengingatkan publik agar tidak salah memahami fungsi praperadilan. Menurutnya, praperadilan bukan sarana untuk membuktikan benar atau salah suatu perkara pidana.
“Praperadilan itu soal prosedur, bukan soal substansi kasusnya,” ujar Doktif.
Doktif menyebut keyakinannya terhadap proses hukum didasarkan pada transparansi yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia percaya kasus ini akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia pun meminta masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari pengadilan. Doktif menegaskan bahwa opini publik seharusnya tidak mendahului putusan hukum.
Menurutnya, tekanan opini justru bisa menyesatkan persepsi publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Ia berharap semua pihak menghormati proses tersebut.
Doktif menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum akan berbicara melalui fakta dan bukti. Ia yakin hasil akhirnya akan menjawab semua spekulasi yang beredar di masyarakat.(*)
Artikel Asli



