Marcella Santoso Hadirkan Kakak Rafael Alun Jadi Saksi Meringankan

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso menghadirkan kakak dari Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai saksi meringankan untuknya di kasus suap hakim pemberi vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Diketahui, Marcella merupakan pengacara Rafael yang dulu tersandung kasus gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Saksi yang dihadirkan adalah Petrus Giri S Nawan.

“Benar Rafael Alun adalah adik saya,” ujar Petrus dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: KPK Serahkan Aset Hasil Korupsi Rafael Alun Trisambodo Rp 19,7 Miliar ke Kejagung

Petrus dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh pihak Marcella.

Salah satu yang hendak diperjelas oleh Marcella adalah terkait sejumlah dokumen kepemilikan aset atas nama keluarga Rafael Alun yang kini disita Kejaksaan Agung karena dokumennya saat itu masih disimpan di kantor Marcella.

Kasus Marcella, Ariyanto, dkk

Dalam kluster penyuap, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, seluruhnya pengacara korporasi CPO, bersama dengan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

“Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2,500,000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Hakim Liliek Calon Pengganti Anwar Usman, Pernah Disebut di Kasus Vonis CPO

Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Serta, dari fee lawyer penanganan perkara CPO.

“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” kata JPU.

Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.

“Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.

Baca juga: Marcella Bayar Buzzer Rp 597,5 Juta Sebulan untuk Bela Harvey Moeis

Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Jaya Panggil Pandji Pragiwaksono Buntut Laporan Soal "Mens Rea": Kami Minta Klarifikasi
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Tim ESDM Turun Langsung ke Lokasi Longsor Tambang Timah di Bangka, Enam Pekerja Tewas
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Jualan Mobil Lesu, Toyota Global Soroti Pajak dan Kredit Macet di RI
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Lamine Yamal Menggila Bersama Barcelona, Sinyal Positif Spanyol Jelang Piala Dunia 2026
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Bitcoin (BTC) Gagal Manfaatkan Rebound, Harga Kembali Turun ke US$76.000
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.