Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melaporkan bahwa lebih dari 3.000 warga negara Indonesia (WNI) telah keluar dari jaringan sindikat penipuan daring (online scam) yang beroperasi di berbagai wilayah Kamboja. Ribuan aduan tersebut diterima dan ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa KBRI Phnom Penh bergerak cepat dan terkoordinasi dalam merespons lonjakan laporan dari para WNI tersebut.
“Langkah-langkah yang dilakukan mencakup pendataan menyeluruh, pemberian layanan kekonsuleran, hingga fasilitasi pemulangan ke Indonesia,” ujar Yvonne dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menurut Yvonne, aduan yang diterima berasal dari berbagai daerah di Kamboja yang selama ini dikenal sebagai lokasi operasi sindikat penipuan daring lintas negara. Para WNI tersebut umumnya mengaku direkrut dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, namun kemudian dipaksa atau ditekan untuk terlibat dalam aktivitas penipuan online.
Sejak 16 Januari hingga 31 Januari 2026, tercatat 2.887 WNI mendatangi KBRI Phnom Penh secara langsung untuk meminta bantuan pemulangan ke Tanah Air. Jumlah tersebut terus bertambah seiring dengan meningkatnya kesadaran korban untuk melapor.
Dalam proses penanganan kasus ini, KBRI Phnom Penh tidak bekerja sendiri. Kemlu RI mengerahkan tim bantuan tambahan, sementara Direktorat Jenderal Imigrasi turut memberikan dukungan dalam pendataan dan penerbitan dokumen perjalanan.
“Hingga saat ini, KBRI telah menerbitkan 830 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen lengkap,” jelas Yvonne.
Selain itu, pemerintah Kamboja juga memberikan kerja sama dengan memutihkan denda keimigrasian yang sebelumnya dibebankan kepada 722 WNI, sehingga memperlancar proses pemulangan.
Kemlu RI menyebutkan bahwa saat ini terdapat 1.213 WNI yang masih berada di penampungan sementara di Kamboja sambil menunggu proses administratif dan jadwal kepulangan.
Yvonne menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memastikan para WNI tersebut berada dalam kondisi aman, sehat, dan terpantau. KBRI Phnom Penh terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menjamin kebutuhan dasar para WNI terpenuhi selama masa penampungan.
Setelah tiba di Indonesia, status dan tindak lanjut terhadap para WNI tersebut akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk kemungkinan pendampingan, rehabilitasi, serta proses hukum jika diperlukan.
Kemlu RI menegaskan bahwa pendekatan pemerintah tidak semata-mata bersifat penegakan hukum, tetapi juga perlindungan warga negara, terutama bagi mereka yang menjadi korban perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja.
Kasus keterlibatan WNI dalam sindikat penipuan daring di Asia Tenggara bukanlah fenomena baru. Dalam beberapa tahun terakhir, jaringan kejahatan transnasional memanfaatkan kerentanan pencari kerja, khususnya generasi muda, dengan tawaran pekerjaan di sektor digital dan layanan pelanggan.
Banyak korban mengaku paspor mereka ditahan, jam kerja berlebihan, serta menghadapi ancaman kekerasan jika menolak menjalankan aktivitas penipuan.
Pemerintah Indonesia secara konsisten mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi dan tidak memiliki kontrak kerja yang jelas.
Kemlu RI kembali mengingatkan masyarakat untuk: Memastikan proses kerja ke luar negeri melalui jalur resmi, Tidak mudah tergiur gaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan dan Melaporkan segera ke perwakilan RI terdekat jika mengalami masalah di luar negeri.
“Kami mengimbau WNI yang berada di luar negeri untuk tidak ragu menghubungi KBRI atau KJRI jika menghadapi situasi darurat,” ujar Yvonne.




