Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diperlukan agar pengaturannya selaras dengan arah serta semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, revisi tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga kesinambungan kebijakan, memberikan kepastian hukum, serta memperjelas pembagian peran dan kewenangan antar lembaga di sektor keuangan.
"Perubahan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga kesinambungan kebijakan, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan antar lembaga di sektor keuangan," kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menambahkan, langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Purbaya menegaskan perubahan UU P2SK bukan sekadar penyesuaian regulasi, melainkan merupakan upaya strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah bersama otoritas sektor keuangan yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembahasan terhadap draft RUU perubahan UU P2SK usulan DPR.
Selain itu, pemerintah juga telah menggelar konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi industri, akademisi, hingga masyarakat.
Editor: Redaksi TVRINews





