Presiden Prabowo Subianto merombak aturan tata niaga sektor perdagangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026, yang diteken dan diundangkan pada 15 Januari 2026.
Salah satu poin dalam beleid tersebut adalah pengetatan aturan usaha penjualan langsung, termasuk larangan praktik multi level marketing (MLM) tertentu di marketplace.
“Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan: f. menjual Barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran Distribusi tidak langsung dan/ atau online marketplace,” tulis beleid tersebut, dikutip Rabu (4/2).
Selain itu, beleid menyatakan perusahaan penjualan langsung dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang secara tidak benar, menyesatkan, atau bertentangan dengan kondisi sebenarnya.
Perusahaan juga dilarang menawarkan barang dengan cara pemaksaan atau metode lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Prabowo juga melarang perusahaan penjualan langsung menjual produk langsung kepada konsumen tanpa melalui jaringan pemasaran yang telah dikembangkan oleh penjual langsung. Selain itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat.
Dalam pasal 51 ini, praktik skema piramida ditegaskan sebagai pelanggaran. Perusahaan penjualan langsung dilarang membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan skema piramida, menjual atau memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran, serta menjual produk komoditas berjangka.
Selain mengubah Pasal 51, PP 3/2026 juga menyisipkan Pasal 51A yang secara khusus mengatur kriteria skema piramida. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa skema piramida ditandai dengan upaya menarik keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran penjual langsung secara tidak wajar.
“(Dilarang) b. menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Penjual langsung dengan nama dan identitas yang sama lebih dari 1 (satu) kali; c. memberikan Komisi dan/atau Bonus dari hasil iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung; dan/atau d. memberikan Komisi dan/ atau Bonus dari Program Pemasaran yang bukan berasal dari hasil penjualan Barang,” tulis beleid itu.




