Pemprov DKI Terima Fasos-Fasum Rp 1,36 T, 32% Pengembang Belum Penuhi Kewajiban

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang dengan total nilai mencapai Rp 1,36 triliun. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menindak pengembang yang belum memenuhi kewajiban penyerahan fasos-fasum.

Penyerahan fasos-fasum tersebut dilakukan dalam acara penandatanganan berita acara serah terima di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/2/2026). Fasos-fasum itu berasal dari para pengembang pemegang SIPPT, IPPT, dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang.

"Ini bagian dari transparansi yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta bersama para pengembang," kata Pramono.

Pramono menyebut masih ada sekitar 32 persen pengembang yang belum menyerahkan kewajiban fasos-fasumnya. Ia meminta jajaran terkait segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Saya sudah meminta bagi pengembang yang belum menyerahkan fasos-fasum untuk segera disurati dan diingatkan. Kalau kemudian tidak mau diingatkan, ya diproses," tegasnya.

Baca juga: Lagi-lagi Kotoran Kucing Berserakan di Skywalk Kebayoran

Menurut Pramono, Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk menindak pengembang yang tidak patuh. Penegakan aturan ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Ia juga menegaskan penanganan fasos-fasum dilakukan secara terbuka dengan melibatkan aparat penegak hukum. Dalam proses ini, Pemprov DKI menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta didukung DPRD DKI Jakarta.

"Kami melibatkan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, supaya prosesnya transparan dan tidak membuka ruang untuk hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Baca juga: Pramono Jamin Perayaan Imlek di DKI Meriah, Ada Festival Lampion-Barongsai

Pramono menekankan fasos-fasum yang telah diserahkan harus segera dicatat sebagai aset daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Begitu diserahkan dan tercatat di badan aset, fasos-fasum ini harus segera digunakan untuk kepentingan publik. Jangan hanya diterima lalu disimpan," imbuhnya.

Ia pun mengingatkan seluruh jajaran Pemprov DKI, mulai dari wali kota, Badan Aset Daerah, hingga Inspektorat, untuk memastikan fasos-fasum dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Baca juga: Bau RDF Rorotan Masih Dikeluhkan, Pramono Batasi 750 Ton Sampah Per Hari




(bel/zap)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mercedes-Benz Tandai 140 Tahun Perjalanan Inovasi di Indonesia
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Kecelakaan JakLingko dengan Pemotor di Jaksel, Satu Orang Meninggal
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Gubernur NTT soal Siswa SD Bunuh Diri: Anak Sekecil Itu Harusnya Tak Jadi Korban
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
‎Tumbang dari Irak, Pelatih Thailand Doakan 2 Wakil ASEAN Timnas Futsal Indonesia dan Vietnam Berjaya di Piala Asia 2026
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
KLH Berkomitmen Jadikan Pengelolaan Sampah di Ciamis Referensi Nasional
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.