Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi guna mendalami proses pengadaan yang dinilai bermasalah sejak tahap awal hingga pelaksanaan teknis.
Persidangan difokuskan pada upaya mendalami dugaan rekayasa dalam kajian teknis serta proses pengadaan perangkat yang dilakukan melalui mekanisme e-katalog dan aplikasi SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
Baca juga: Nadiem Makarim Kaget Anak Buah Akui Terima Gratifikasi Chromebook
JPU menduga bahwa spesifikasi dan jumlah perangkat yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan di lapangan. Pengadaan tersebut dinilai dipaksakan sehingga menyimpang dari prinsip efisiensi dan urgensi kebutuhan pendidikan nasional.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat tiga terdakwa, yakni Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020), adalah Ibrahim Arief (konsultan IT), Mulyatsyah (Eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (Konsultan IT).
Jaksa menilai kebijakan yang diambil para terdakwa dalam proyek pengadaan tersebut diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Penyimpangan itu dinilai berkontribusi terhadap terjadinya kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.




