Komdigi Bicara PSE Tak Terdaftar: 3 Sudah Diblokir, 7 Diawasi

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan Komdigi terus mengawasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital yang belum mendaftar ke Komdigi.

Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Panja Ruang Digital Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Rabu (4/2).

“Bahwa Kementerian Komdigi terus melakukan pengawasan ketat terhadap kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat,” ucap Alexander.

Sejumlah penegakan hukum terhadap PSE yang tak mendaftar pun dilakukan dalam beberapa tahap.

“Batch pertama di Mei 2025. Pada tahap awal yang dimulai sejak 25 Mei 2025, terdapat 35 PSE privat yang diberikan notifikasi kewajiban pendaftaran,” ucap Alexander.

“Status kepatuhan pada tahap ini adalah hingga 30 Januari 2026, terdapat 34 PSE telah resmi memenuhi kewajiban mereka. Tercatat bahwa terdapat kendala teknis dengan satu entitas saat ini masih dalam proses pendaftaran. Hal ini disebabkan oleh kendala teknis pada sistem Online Single Submission,” tambahnya.

Lalu, pada November 2025, Komdigi melakukan tahap kedua penegakan hukum pada PSE yang belum mendaftar dengan sasaran 25 PSE.

“Status kepatuhan dari tahap kedua ini adalah hingga 30 Januari 2026, sebanyak 14 PSE telah berhasil mendaftar,” ucap Alexander.

Saat ini, menurut Alexander, ada tiga PSE yang telah diblokir karena tak berkomitmen untuk melakukan pendaftaran.

“Tindakan tegas dalam hal ini pemblokiran telah dilakukan terhadap 3 PSE yang tidak merespons dan atau berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,” ucap Alexander.

Sementara, ada tujuh PSE yang masih diawasi ketat oleh Komdigi karena pendaftarannya masih dalam proses.

“Komdigi juga melakukan pemantauan khusus terhadap 7 PSE lainnya yang masih dalam proses pendaftaran karena kendala teknis atau sedang dalam masa perpanjangan waktu resmi, di mana mereka diwajibkan memberikan laporan progres secara berkala,” ucap Alexander.

Alexander pun menjelaskan sejumlah PSE yang diblokir bisa kembali dibuka dengan beberapa syarat.

“PSE yang diblokir dapat dipulihkan aksesnya segera setelah kewajiban pendaftaran terpenuhi,” tutur Alexander.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Changan Resmikan Tiga Dealer Serentak, Semua di Jabodetabek
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Doktif Yakin Polda Metro Jaya Kantongi Banyak Bukti Lawan Richard Lee
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Pangkep, 1 Orang Siswi SMA Tewas
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Askrindo Gelar Kampanye Budaya BCMS, Siap Hadapi Risiko Force Majeure
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Fakta Manipulasi IPO Saham PIPA Dibeberkan Bareskrim, Raup Dana Rp97 Miliar Setelah Melantai di Bursa Efek Indonesia
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.