Fakta Manipulasi IPO Saham PIPA Dibeberkan Bareskrim, Raup Dana Rp97 Miliar Setelah Melantai di Bursa Efek Indonesia

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan pengusutan kejahatan pasar modal. 

Terbaru, penyidik menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas terkait dugaan manipulasi proses Initial Public Offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk berkode saham PIPA yang berhasil raup dana Rp97 miliar setelah melantai di Bursa Efek Indonesia.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan tersebut merupakan rangkaian pengembangan dari perkara pasar modal yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana pasar modal yang sudah inkrah, di mana terdapat dua terpidana, yakni MBP eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, serta saudara J selaku Direktur PT MML," katanya kepada awak media, Rabu 4 Februari 2026.

Dalam putusan hakim, Direktur PT MML terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perdagangan efek dengan membuat pernyataan tidak benar terkait fakta material guna menguntungkan diri sendiri dan mempengaruhi investor ritel membeli saham.

BACA JUGA:Purbaya Ngebet Bos OJK Segera Terpilih, Surati BI Bentuk Pansel

BACA JUGA:Jemput Hoki Tahun Kuda Api: Menginap & Menangkan Chery Tiggo Cross Premium di Waringin Hospitality

Modus yang digunakan yakni PT MML memanfaatkan jasa advisory PT MBP, perusahaan konsultan milik terpidana MBP yang merupakan pegawai Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tiga Tersangka Baru

Dari pengembangan perkara inkrah tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka baru, yakni BH (eks Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI), DA (Financial Advisor), serta RE (Project Manager PT MML saat IPO).

"Penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," jelasnya.

Hasil penyidikan mengungkap fakta bahwa PT MML sebenarnya tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan.

"Namun PT MML tetap melaksanakan IPO dan memperoleh dana sebesar Rp97 miliar," ungkapnya.

BACA JUGA:Istana Klaim Gerakan Gentengisasi Prabowo demi Kebersihan dan Daya Tarik Wisata

BACA JUGA:Posisi Riza Chalid Terendus di Negara ASEAN, Red Notice Tetap Hormati Kedaulatan Negara Lain

Pada saat proses IPO tersebut, penjamin emisi efek (underwriter) yang digunakan adalah PT Shinhan Sekuritas.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang di Stasiun Citayam, 78 Butir Tramadol Disita
• 1 jam laludetik.com
thumb
Mobil Terbakar Usai Kecelakaan di Tol Jagorawi, ini Momen Penumpang Berusaha Selamatkan Diri
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Kejagung: Red Notice jadi Persempit Gerak Riza Chalid
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Reaksi Mengejutkan Hector Souto tentang Kesuksesan Timnas Futsal Indonesia Pecah Rekor di Piala Asia Futsal 2026
• 17 jam lalubola.com
thumb
Kapal Tanker AS Didekati Kapal Perang Iran di Selat Hormuz
• 2 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.