Purbaya Tegaskan Pencabutan Izin Tambang Martabe Demi Perbaiki Iklim Investasi

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, langkah pemerintah mencabut izin tambang emas Martabe di Tapanuli, Sumatera Utara merupakan bagian dari upaya memperbaiki iklim investasi nasional.

Dia menegaskan, langkah itu dilakukan untuk memberantas praktik tambang ilegal, yang dinilai menghambat kepercayaan investor sekaligus menjadi bagian dari komitmen debottlenecking.

"Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa kita menciptakan iklim investasi yang baik dan praktik yang baik dalam kegiatan pertambangan di negara ini," kata Purbaya di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Dia memastikan bahwa pemerintah akan terus menjaga iklim usaha yang sehat, guna mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen pada 2029.

Menanggapi kekhawatiran investor global terkait pencabutan izin tambang yang dinilai mengejutkan pasar, Purbaya menyatakan pemerintah akan membuka ruang dialog bagi investor yang menjalankan bisnisnya sesuai aturan.

"Jardin (Jardine Matheson) selalu dapat mengajukan keluhan atau pengaduan kepada pemerintah kami selama mereka menjalankan bisnisnya dengan benar," ujarnya.

Purbaya juga membantah anggapan bahwa pemerintah tengah mengonsolidasikan kekuasaan, dengan menyasar para pengusaha besar melalui pencabutan izin tambang. Menurutnya, langkah yang diambil justru bertujuan memperbaiki sistem tata kelola, yang selama ini sarat praktik korupsi di tingkat daerah.

Dia menekankan, pencabutan izin di sektor pertambangan bukan hal baru, dan telah dilakukan pemerintah selama 20-30 tahun terakhir sebagai bagian dari upaya menghilangkan praktik buruk di industri tersebut.

Diketahui, sebelumnya pemerintah telah mencabut izin operasi tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, yang dikelola PT Agincourt Resources pada Januari 2026. PT Agincourt Resources termasuk dalam 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi melanggar pemanfaatan kawasan hutan dan diduga berkontribusi terhadap bencana alam di wilayah Sumatera.

Mohammad Yudha Prasetya 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Barang Paling Kotor yang Kamu Sentuh Setiap Hari tapi Sering Diabaikan
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
BNN tekankan kampanye media sosial lawan masifnya peredaran narkotika
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Titik Soeharto Soroti Overkapasitas Kapal Muara Angke, KKP Janji Sepekan Beres
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Ahli Ungkap Sewa Terminal BBM PT OTM Bikin Pertamina Hemat USD 9,6 Juta
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Bangun Kampung Haji, RI Negara Pertama yang Beli Properti di Mekkah dan Madinah
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.