Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi motor patroli dan pengawalan (Patwal) diduga menghadang bus Transjakarta saat kondisi jalan padat merayap.
Insiden ini diunggah dalam akun YouTube @L*nnyD*ary dengan keterangan: “Polisi Nyetopin Bus Transjakarta”.
Terlihat motor patwal tersebut berhenti di lajur Transjakarta. Beberapa kendaraan mobil langsung masuk ke jalur Transjakarta untuk melintas.
Setelah rombongan mobil melaju, petugas kepolisian tersebut kembali melanjutkan perjalanan.
“Nasib jadi WNI guys udah naik Transjakarta ternyata di tengah jalan distopin karena mau ngedahuluin rombongan dia. Jadinya ya udah kita sabar-sabar aja nungguin,” kata perekam video.
Terkait peristiwa ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa hal tersebut bukan sebuah pelanggaran.
Sebab, video yang terlihat merupakan pola buka tutup lajur. Hal ini dilakukan dalam upaya mengurai kemacetan.
“Bukan pelanggaran. Petugas punya kewenangan Diskresi yang juga diatur dalam undang-undang. Yang terlihat di video mirip seperti pola buka tutup lajur. Hal itu setiap hari kami lakukan terutama pada ruas-ruas padat. Sayang videonya selalu sepotong-potong. Jadi sudah pasti bias informasinya,” kata Komarudin, kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Komarudin mengungkapkan dalam hal tersebut juga tidak terlihat adanya mobil yang dikawal.
“Yang dikawal siapa? Maaf saya tidak melihat ada yang dikawal dan mobil-mobil yang pakai hazard,” jelas Komarudin.
Dalam pengawalan, Komarudin menerangkan adanya peraturan dalam undang-undang dan ada urutan sesuai prioritas diantaranya damkar, ambulans yang membawa pasien dan kendaraan yang menolong korban kecelakaan.
Lalu pimpinan lembaga negara, tamu negara, iringan jenazah dan pengawalan kepentingan tertentu. (ars/nsi)

