Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai gejolak pasar saham pada awal 2026 membuat target imbal hasil Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun 2026 dipertanyakan.
Menurutnya, optimisme target tersebut perlu dikaji lebih dalam agar tetap sejalan dengan prinsip perlindungan dana jemaah.
“Sebagaimana poin sebelumnya, target imbal hasil BPKH tahun 2026 sebesar 7,9%. Posisinya lebih tinggi dari realisasi 2025 dan dari suku bunga SBN 10 tahun,” ujar HNW saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dengan BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2).
“Ini menunjukkan optimisme terhadap kinerja portofolio investasi BPKH yang terdiri dari kombinasi instrumen pasar modal, obligasi, deposito, dan investasi langsung,” lanjutnya.
Namun, HNW mengingatkan BPKH dengan kondisi saat ini. Dia menyoroti kondisi pasar modal yang tengah bergejolak pada awal tahun ini.
“Namun faktanya, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada awal 2026 sangatlah bergejolak. Indeks harga saham gabungan misalnya mengalami trading halts dua hari beruntun tanggal 28 dan 29 Januari,” kata HNW.
“Ketua BEI, kemudian Ketua OJK, dan beberapa jajaran mengundurkan diri dari jabatan karena kejadian tersebut. Menghadapi kondisi pasar yang bergejolak seperti ini, perlu pendalaman,” sambung dia.
Dalam situasi tersebut, Hidayat mempertanyakan apakah target imbal hasil yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPKH 2026 masih realistis dan tidak melampaui profil risiko yang seharusnya dijaga.
“Apakah target imbal hasil RKAT 2026 masih realistis dan konsisten dengan profil risiko investasi BPKH yang harus mengutamakan perlindungan dana jemaah haji? Bagaimana mekanisme mitigasi risiko BPKH saat pasar mengalami tekanan tajam seperti yang terjadi pada awal 2026 kemarin?” ujarnya.
Ia mengingatkan, tanpa mitigasi risiko yang memadai, gejolak pasar berpotensi kembali terjadi dan berdampak langsung terhadap stabilitas dana haji.
“Jika tidak dimitigasi, kejadian serupa bisa terjadi lagi dan bisa mengganggu stabilitas dana kelolaan yang pada akhirnya berdampak pada kemampuan BPKH untuk memberikan nilai manfaat yang optimal bagi calon jemaah haji dan umat secara keseluruhannya,” tandasnya.
Dalam paparannya, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, RKAT pengelolaan keuangan dana haji tahun 2026 menetapkan target dana kelolaan sebesar Rp 204 triliun dengan jumlah pendaftar baru sebanyak 459.341 jemaah.
"Target nilai manfaat ditetapkan sebesar Rp 14,53 triliun dengan imbal hasil sebesar 7,9 persen. Yang disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan dan outcome optimalisasi serta perlindungan dana jemaah serta tidak mendorong pengambilan risiko yang berlebihan," kata Fadlul.
Sampai saat ini, rapat masih berlangsung dengan penyampaian pertanyaan dari anggota Komisi VIII.





