"E-Voting" di Pemilu, Risiko Diretas dan Ditinggalkan Sejumlah Negara Maju

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Wacana penerapan pemungutan suara secara elektronik dalam pemilu atau e-voting bukan hal yang baru. Ide ini pun kembali mengemuka di tengah rencana merevisi Undang-Undang Pemilu. Namun, sejumlah hal perlu diperhatikan sebelum merealisasikan ide itu. Terlebih, sejumlah negara maju sudah memilih meninggalkan sistem tersebut.

Pengajar hukum tata negara dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat, wacana penerapan e-voting yang berkembang menjelang revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu ditilik secara proporsional dan kehati-hatian.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 147/PUU-VII/2009 memang tidak menutup kemungkinan penggunaan teknologi dalam pemungutan suara. “Tetapi, MK menegaskan prinsip penting bahwa penerapannya harus dilakukan secara bertahap dan terukur. Ini tidak boleh mengorbankan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya saat dihubungi Rabu (4/2/2026).

Usulan penggunaan e-voting disuarakan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). E-voting terutama didorong agar diterapkan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menekan biaya tinggi penyelenggaraan pilkada langsung. Hal itu menjadi salah satu keputusan Rapat Kerja Nasional PDI-P, pertengahan Januari lalu.

Setelah disuarakan PDI-P, Komisi II DPR yang kini tengah menyusun draf revisi UU Pemilu mengkajinya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, pun menilai usulan e-voting itu layak dikaji sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem kepemiluan.

Kehati-hatian sebelum menerapkan e-voting, lanjut Titi, penting karena sistem pemilihan itu membawa konsekuensi yang kompleks. Karena langsung menyentuh jantung proses pemilu, yakni pemungutan suara, Titi melihat ada risiko besar yang mengancam, seperti kejahatan siber, manipulasi sistem, hingga krisis kepercayaan publik.

Baca JugaData Pemilih Diduga Bocor Lagi, KPU Didesak Audit Forensik

Kekhawatiran tersebut disandingkan dengan kesenjangan infrastruktur hingga literasi digital di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, Titi menyangsikan penerapan metode baru tersebut dapat menyelesaikan masalah yang kerap muncul pemilu, terutama terkait kecurangan dan politik uang.

“Dalam konteks Indonesia yang tingkat literasi digital dan kesenjangan infrastruktur teknologinya masih tinggi, penerapan e-voting secara luas justru bisa kontraproduktif jika dilakukan terburu-buru,” kata Titi.

Saat Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat umum untuk menyerap masukan sejumlah pakar terkait revisi UU Pemilu, Selasa (3/2/2026), kekhawatiran yang mirip disuarakan oleh Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya George Towar Ikbal Tawakkal.

Negara-negara besar, seperti Jerman dan Belanda pernah menggunakan e-voting. Tetapi kemudian dibatalkan, sekarang enggak mau lagi.

Ia bahkan menilai Indonesia masih belum siap dalam menanggulangi ancaman serangan atau kejahatan siber dari penerapan metode ini.

“Saya melihat kita belum siap, karena rawan untuk hack (peretasan). Keamanan siber itu, ngeri ya penjahat-penjahat siber itu. Entah dari lawan politik atau memang orang iseng, kan enggak tahu,” tuturnya.

Baca JugaKemendagri Siapkan Konsep ”E-Voting” untuk Pemilu
Tak lagi gunakan e-voting

George juga mengingatkan e-voting ditolak sejumlah negara, termasuk di antaranya negara besar. Dia juga menyinggung hasil penelitian Andreu Riera and Paul Brown yang menunjukkan ketidakpercayaan masyarakat di negara-negara Amerika Latin terhadap hasil e-voting ini.

“Negara-negara besar, seperti Jerman dan Belanda pernah menggunakan e-voting. Tetapi kemudian dibatalkan, sekarang enggak mau lagi. Rawan. Berhenti mereka, karena isu, masalah kepercayaannya, diragukan terus,” ujarnya.

Jika melihat konteks wacana penerapan teknologi digital untuk mengurangi potensi manipulasi, Titi lebih condong menyarankan penggunaan rekapitulasi suara secara elektronik atau e-rekap.

Metode ini, lanjutnya, mampu menekan biaya pemilu dari sisi rekapitulasi suara manual yang lambat, berbiaya tinggi, hingga rentan manipulasi di titik-titik rekapitulasi berjenjang.

Titi juga mengingatkan, Indonesia sudah menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam rangkaian Pemilu 2024 di samping rekapitulasi suara manual. Karena itu, dia menyarankan negara untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem rekapitulasi digital tersebut.

“Langkah yang lebih realistis saat ini adalah memperkuat digitalisasi pada tahap rekapitulasi, misalnya dengan serius membenahi dan menyempurnakan Sirekap sebagai pengganti mekanisme manual yang rentan lambat, berbiaya tinggi, dan rawan manipulasi di titik-titik rekap berjenjang,” paparnya.

Baca JugaSirekap, Rekapitulasi Suara Digital yang Butuh Perbaikan

Namun yang lebih penting, kata Titi, adalah kapasitas penyelenggara pemilu. Transformasi digital ini membutuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kompeten secara administratif dan juga kuat secara teknis, kepemiluan, hukum, dan manajemen risiko.

“Tanpa penyelenggara yang profesional dan kredibel, teknologi justru bisa menjadi sumber persoalan baru, bukan solusi demokrasi. Teknologi di tangan penyelenggara yang partisan, tidak profesional, dan oportunis hanya akan jadi alat kecurangan baru yang efektif untuk memanipulasi suara,” tegasnya.

Penerapan e-voting memang menjanjikan efisiensi, tetapi tantangan infrastruktur, keamanan siber, dan literasi digital membuat penerapannya jauh dari sederhana. Dalam kondisi itu, memperkuat sistem yang sudah ada, seperti rekapitulasi digital, dinilai lebih realistis. Apalagi, demokrasi tak hanya membutuhkan cepat dan murah, tetapi juga dipercaya.



Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Oknum Jaksa Diduga Minta Cuan Rp6 Miliar dalam Kasus Korupsi Kemenaker, Kejagung Angkat Bicara
• 1 jam laludisway.id
thumb
BNPB: Potensi tanah longsor tinggi, perlu jadi perhatian
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Meninggal Dunia, Istri Jenderal Hoegeng Sakit Apa?
• 21 jam laludisway.id
thumb
Kabar Duka, Ayah dari Apoy Gitaris Band Wali Meninggal Dunia
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Banten Tuan Rumah HPN 2026, H -7 PWI Pusat dan Panitia HPN Gelar Konsolidasi
• 11 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.