OJK dan SRO masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh emiten baik yang sudah melantai di Bursa maupun yang berencana melakukan IPO.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan baru yang mengatur ketentuan batas kepemilikan saham publik alias free float 15 persen rampung pada Maret 2026.
"Target penyampaian peraturan itu adalah Maret 2026, tapi mohon doa dan dukungan mudah-mudahan kami bisa menerbitkan aturan itu bahkan lebih cepat dari apa yang kita rencanakan," ujar Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Rabu (4/2/2026).
Hasan mengatakan, OJK dan SRO masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh emiten baik yang sudah melantai di Bursa maupun yang berencana melakukan IPO.
OJK juga membuka masukan dari perusahaan tercatat terkait batas minimal free float 15 persen, misalnya usulan ketentuan free float baru yang diberlakukan secara bertahap khusus untuk perusahaan yang sudah tercatat.
"Ketentuan free float mulai berlaku sejak peraturan itu diterbitkan (Maret 2026). Tapi perlu dipahami, kenaikan free float ini erat kaitannya dengan hak para pemegang saham, jadi kemungkinan besar akan diawali dengan penetapan keputusan akan aksi korporasi terlebih dahulu," tambahnya.
Sebagai langkah awal untuk menerapkan kebijakan baru ini, OJK akan melakukan pengelompokan emiten pada tahun pertama pasca aturan baru free float diterbitkan pada Maret mendatang. Kelompok-kelompok emiten ini akan punya durasi berbeda terkait pelaksanaan free float 15 persen.
"Misalnya ada kelompok yang ditargetkan di tahun pertama meningkat menjadi 10 persen (free float), kemudian berjenjang seterusnya sampai 15 persen," kata Hasan.
Kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menambahkan, saat ini masih ada 267 emiten saham yang belum memenuhi kriteria untuk menaikan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Dari total tersebut, BEI mencatat ada 49 emiten dengan market cap besar yang dinilai ideal untuk menjadi kelompok pertama yang menerapkan ketentuan free float 15 persen. Targetnya 49 emiten akan dijadikan pilot project terkait ketentuan baru yang diterapkan pada Maret mendatang.
"Kalau kita 49 emiten ini sudah merepresentasikan 90 persen dari market cap mereka yang belum memenuhi ketentuan free float (267 emiten). Jadi kami prioritaskan dulu nih teman-teman yang 49 ini," kata Nyoman.
(DESI ANGRIANI)




