Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyoroti belum dimasukkannya rencana pengembangan Kampung Haji dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2026, meski proyek tersebut telah menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto.
“Namun hingga saat ini belum jelas sejauh mana alokasi dana BPKH yang akan ditujukan untuk pengembangan Kampung Haji dan bagaimana skemanya dengan Danantara. Pada RKAT 2026 yang dibagikan pada hari ini, belum ada penyebutan masalah Kampung Haji tersebut,” ujar Hidayat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2).
“Ini penting dijelaskan karena masalah Kampung Haji menjadi harapan dari masyarakat, sudah cukup menjadi opini publik, dan sekaligus menjadi komitmen dari Presiden Prabowo untuk segera bisa diwujudkan,” lanjutnya.
Ia menyampaikan, pada awal 2026 Indonesia telah mengakuisisi Novotel Makkah Thakher City yang berjarak sekitar 2,5 kilometer dari Masjidil Haram.
Hotel tersebut terdiri dari tiga menara dengan total 1.461 kamar dan mampu menampung 4.383 jemaah haji Indonesia. Ke depan, kapasitas kawasan itu direncanakan terus bertambah.
“Dengan rencana penambahan 13 menara baru, total kapasitas kamar akan meningkat drastis menjadi 6.025 kamar yang diperkirakan dapat menampung hingga 23.000 jemaah,” kata dia.
Selain hotel, Indonesia juga telah membeli lahan seluas lima hektare di depan Novotel untuk pengembangan kawasan Rumah Indonesia berupa hotel dan mal. Namun, ia mempertanyakan peran BPKH dalam proyek strategis tersebut.
“Tentu BPKH akan menjadi lembaga yang turut berkontribusi pada pembangunan kawasan tersebut. Atau tidak berkontribusi? Ini juga kami ingin kami tanyakan. Apakah sepenuhnya hanya skemanya ada di Danantara? Atau kemudian BPKH dilibatkan bersama dengan Danantara?” ujarnya.
Menurutnya, apabila BPKH dilibatkan dalam pengembangan Kampung Haji, investasi tersebut harus benar-benar memberikan manfaat bagi pengelolaan keuangan haji dan kemaslahatan jemaah. Ia juga mengusulkan agar kawasan tersebut tidak hanya difungsikan untuk musim haji.
“Dan agar kemudian BPKH juga bisa menyetujui untuk kampung ini nanti tidak hanya bernama Kampung Haji saja, tapi juga Kampung Haji dan Umrah. Supaya dengan demikian maka bisa maksimallah pengelolaan dan pemanfaat daripada kampung-kampung ini,” tuturnya.
Ia menilai, jika kawasan tersebut hanya digunakan untuk kepentingan haji, pemanfaatannya akan sangat terbatas.
“Sebab kalau hanya Kampung Haji saja, bisa dibayangkan penggunaannya hanya sekitar 3 bulan. Dan 6 bulan, 9 bulan berikutnya tentu akan menjadi tanda tanya besar,” ucap Hidayat.
Sebaliknya, dengan menggabungkan fungsi haji dan umrah, pemanfaatan kawasan dinilai bisa berlangsung sepanjang tahun.
“Tapi kalau dia langsung dengan umrah, maka sepanjang tahun akan bisa maksimal. Bahkan kita tahu bahwa jemaah umrah jumlahnya hampir 10 kali lipat daripada jumlah jemaah haji,” pungkasnya.
Dalam paparannya, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, untuk 2026 ada akan mengelola sejumlah dana jemaah dengan nilai yang cukup besar.
"RKAT pengelolaan keuangan dana haji tahun 2026 menetapkan target dana kelolaan sebesar Rp 204 triliun dengan jumlah pendaftar baru sebanyak 459.341 jemaah. Target nilai manfaat ditetapkan sebesar Rp 14,53 triliun dengan imbal hasil sebesar 7,9 persen. Yang disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan dan outcome optimalisasi serta perlindungan dana jemaah serta tidak mendorong pengambilan risiko yang berlebihan." kata Fadlul dalam rapat Komisi VIII.
Selanjutnya, Program Kemaslahatan pada tahun 2026 dialokasikan Rp 250 miliar sebagai bentuk komitmen BPKH dalam memastikan nilai manfaat keuangan haji dapat dirasakan secara luas oleh umat tanpa mengurangi kepentingan jemaah haji.
Terkait biaya operasional, BPKH di tahun 2026 mengusulkan angka sebesar Rp 539,63 miliar.
"Besaran ini disusun berdasarkan kebutuhan struktur organisasi, penguatan tata kelola, transformasi digital, serta peningkatan kapasitas pengelolaan investasi," ucap dia.





