MINAHASA UTARA, KOMPAS.TV - Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara menahan enam anak di bawah umur. Mereka harus berurusan dengan polisi usai meperkosa seorang remaja.
Enam anak di bawah umur ini jalani pemeriksaan intensif di polres minahasa utara, sulawesi utara. Mereka harus berurusan dengan polisi, setelah di duga lakukan pemerkosaan pada seorang remaja.
Kasus pemerkosaan terjadi pada 28 januari 2026 lalu, di sebuah rumah di desa likupang dua, kabupaten minahasa utara. Korban dan para pelaku kala itu gelar pesta miras.
Para pelaku dikenakan pasal 473 ayat 2 kuhp tahun 2023, tentang pemaksaan persetubuhan dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV
- rudapaksa
- minahasa
- kekerasan
- berita makassar




