Terkini.id – Masyarakat dan Penambang Lokal menggugat KNI, RIMAU dan IPIP yang menggusur ore penambang Lokal di Pomala Kab Kolaka, kerugian di taksir mencapai 1 triliun.
Sejak beberapa penggusuran yang diperkirakan mulai terjadi pada bulan Juli 2025 dan berlanjut hingga akhir November 2025, aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Surya Lintas Gemilang (SLG) praktis sudah tidak terkontrol dan tidak kondusif.
Saat dikonfirmasi, Senin, 26 Januari 2026, para penambang lokal menyatakan hingga kini belum ada realisasi ganti rugi atas puluhan ribu ton ore nikel yang digusur oleh PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) bersama Mitra nya yaitu PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) dan PT Rimau New World.
Padahal, sejak pertemuan penambang lokal dan beberapa gabungan organisasi masyarakat Tamalaki adat setempat saat menuntut pada aksi demonstrasi 27 Desember 2025 lalu di kantor PT IPIP.
Apalagi ditandai dengan adanya penandatangan berita acara kesepakatan bahwa perusahaan IPIP, KNI DAN RIMAU NEW WORLD, oleh perwakilannya Syaefuddin dan Arya Prasetyadi selaku Rimau New World dan Mario selaku Warga Negara Asing perwakilan Kolaka Nikel Indonesia.
Saat itu perusahaan IPIP, KNI Dan RIMAU NEW WORLD disebut telah menyatakan diri siap mengganti rugi dan menjanjikan pembayaran ganti rugi setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi pembuktian Faktual di lapangan.
Hanya saja sejak tanggal 28 Desember 2025 tepatnya sehari setelah penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut, dimana proses verifikasi dan validasi faktual di lapangan telah selesai dilakukan namun janji pembayaran ganti rugi ke penambang sampai dengan tanggal 26 januari 2026 belum juga terealisasi dan hanya berupa janji dan janji yang tidak kunjung direalisasikan.
“Padahal nilai tuntutan penambang tidak berlebihan. tuntutan yang kurang dari Rp. 30 miliar itu hanya mengembalikan sebahagian, karna sesungguhnya jika ingin berhitung, maka sebetulnya Kerugian riil dan unsur non materil nya jauh lebih besar.
Ketegangan mulai memuncak pada 18 November 2025, ketika sejumlah penambang yang digusur berupaya menghentikan aktivitas PT KNI, PT IPIP dan PT Rimau di area IUP SLG untuk menuntut hak ganti rugi. Sayangnya hingga kini, tuntutan tersebut belum membuahkan hasil.
Ironisnya, setelah aksi penghentian mereda, aktivitas kembali berjalan. Esok harinya, alat berat kembali masuk dan menggusur tumpukan ore nikel penambang lokal untuk dijadikan tanah uruk jalan menuju pabrik smelter milik IPIP.
Motif penggusuran IPIP dan KNI sangat tidak manusiawi. Ore nikel milik penambang yang jelas jelas merupakan Kekayaan Sumber Daya Alam Negara RI justru malah dialihfungsikan digunakan sebagai material uruk jalan Hauling menuju smelter IPIP. Makanya penambang menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan masyarakat lokal.
Ini bertentangan dengan kepmen 1827 Tahun 2018 disebutkan bahwa konstruksi sarana dan prasarana pertambangan mempertimbangkan paling kurang tidak berada di area yang terdapat sumberdaya dan atau cadangan sumberdaya mineral (ketentuan umum pasal 1b ayat 4).
Juga di pasal 1d konstruksi sarana dan prasarana berada di area yang terdapat sumberdaya mineral perlu menyampaikan beberapa kajian teknis kepada kepala inspektur tambang )kementrian ESDM) paling tidak 1 bulan sebelum konstruksi dilakukan di dalam area IUP OP.
Ketentuan ini dinilai diabaikan oleh PT IPIP, PT KNI juga PT Rimau New World. Selain itu, muncul tudingan keterlibatan tenaga kerja asing melalui KNI yang disebut bertindak sewenang-wenang.
Sejumlah penambang mengaku ada pernyataan TKA bahwa pihak tertentu merasa berhak menghancurkan seluruh ore di wilayah IUP OP Suria Lintas Gemilang karena mengklaim telah berhak karna telah memiliki lahan tersebut.
“Kami tidak menolak investasi. Kami bersyukur investasi hadir. Tapi investasi yang merusak lingkungan dan melakukan tindakan sewenang wenang dalam menggusur serta memusnahkan SDA ore Nikel, serta mematikan usaha lokal itu bukanlah merupakan bentuk pembangunan, melainkan itu penjajahan gaya baru,” tegas Andi Edi.
Mereka menuntut tanggung jawab penuh PT IPIP dan PT KNI serta RIMAU NEW WORLD, untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi secara adil dan profesional, serta penghentian sementara aktivitas konstruksi. Jika tuntutan tak digubris, penambang dan masyarakat lokal menyatakan siap menempuh langkah hukum dan melakukan penutupan kegiatan pembangunan PT IPIP, PT KNI juga PT Rimau New World atas kesewenang-wenangan yang telah dilakukan oleh Oknum Warga Negara Asing China yang bekerja di dalam lingkup IPIP.
Sementara itu, Praktisi pertambangan Rahmat menilai peristiwa ini berpotensi merusak iklim investasi di wilayah pertambangan. Menurutnya, praktik serupa pernah terjadi di Morowali dan jangan sampai pengabaian tanggung jawab ganti rugi ini justru dapat menimbulkan sentimen negatif masyarakat terhadap penanaman modal asing khususnya untuk kawasan industri IPIP itu sendiri.
Serta diduga jangan sampai malah justru dapat membuka pintu untuk kemudian muncul isu-isu lain terkait misalnya perijinan perusahaan, klausul-klausul kesepakatan pra konstruksi serta transparansi mengenai jumlah dan status perijinan pekerja asing yang sementara bekerja di dalam kawasan industri IPIP serta proses perekrutan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
“Idealnya aktivitas investasi disuatu wilayah dijalankan sesuai kaidah prinsip keadilan bagi masyarakat setempat. Tidak merusak vegetasi, memperhatikan K3, dan tidak merampas hak masyarakat. Menggusur ore hasil tambang sama saja merugikan negara, karena setiap ton ada hak negara dan ada kehidupan masyarakat di situ,” kata pria asli Konawe Sulawesi Tenggara ini.
Ia mencontohkan, satu penambang bisa menghidupi lebih dari puluhan keluarga. Jika puluhan penambang digusur, maka ratusan orang kehilangan sumber penghidupan. “Ini harus segera ditindaklanjuti, hak penambang lokal harus segera dibayarkan,” tegasnya.
Secara kumulatif, dari data penambang lokal yang tergabung dalam IUP itu, dia menyebutkan bahwa apabila kita mau merujuk pada Sumber Daya Alam Deposit yang ada di dalam IUP OP SLG yang terus dilakukan penggusuran dan pemusnahan paksa, maka diperkirakan kerugian besar yang timbul baik kepada negara dan juga penambang lokal serta beberapa pihak yang terkait yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp.1.000.000.000 (Satu Triliun). “Perkiraan itu dihitung dari kerugian negara, kerugian IUP OP dan penambang serta pihak pihak yang terkait,” pungkasnya. (*)

