JAKARTA, KOMPAS.TV - Media sosial tengah ramai usai warga mengeluh kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) tiba-tiba berstatus tidak aktif.
Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang ditetapkan oleh Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026 lalu.
Dalam SK tersebut, data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN, yakni basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga yang dimutakhirkan secara berkala.
Peserta PBI Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat yakni penduduk warga negara Indonesia, memiliki NIK, terdapat dalam DTSEN atau kondisi lain.
Baca Juga: Mensos Buka Suara Soal Kasus Anak di NTT Bunuh Diri Diduga Tak Mampu Beli Buku & Pena
"Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial," demikian keterangan SK tersebut pada pasal 9.
Pada pasal 12 disebutkan bahwa penghapusan PBI Jaminan Kesehatan dilakukan dengan ketentuan:
- tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN;
- meninggal dunia; atau
- terdaftar lebih dari 1 (satu) segmen kepesertaan.
Artinya, masyarakat yang dinilai mampu membayar iuran BPJS Kesehatan akan dihapus dari kepesertaan PBI JK.
Hal itu diperjelas pada pasal 15, yang berbunyi penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a termasuk:
a. sudah mampu membayar Iuran Jaminan Kesehatan;
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- pbi jk dinonaktifkan
- pbi jk tidak aktif
- cara mengaktikan pbi jk
- nonaktif
- bpjs kesehatan




