Jakarta Kejar Tunggakan Jutaan Meter Persegi Kewajiban Fasos-Fasum dari Pengembang

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Jakarta menagih 16 lahan, 9 konstruksi, dan 3 konversi fasilitas sosial maupun fasilitas umum dari pengembang sepanjang Semester II-2025. Sejauh ini, masih tersisa 8,67 juta meter persegi kewajiban serupa yang belum diserahkan sejak tahun 1971.

Pada Desember 2025, telah dilakukan rapat pleno antara Pemprov Jakarta dan pengembang terkait solusi berbagai masalah dalam penagihan kewajiban fasilitas sosial maupun fasilitas umum. Gubernur Jakarta Pramono Anung mengingatkan aset-aset yang sudah diserahkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, bukan disalahgunakan.

Berita acara serah terima 16 lahan, 9 konstruksi, dan 3 konversi fasilitas sosial maupun fasilitas umum tersebut berlangsung di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/2/2026). Inspektorat Jakarta merinci serah terima lahan seluas 100.592 meter persegi, konstruksi sebesar 22.181,54 meter persegi, dan konversi senilai Rp 30,69 miliar.

Inspektur Provinsi Jakarta Dhany Sukma menyebut, jumlah kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum dari pengembang kepada Pemprov Jakarta meliputi lahan seluas 26,92 juta meter persegi. Namun, yang telah diserahkan baru 18,24 juta meter persegi.

"Masih terdapat sisa kewajiban yang belum diserahkan seluas 8,67 juta meter persegi atau 32,23 persen," tutur Dhany.

Secara keseluruhan nilai penagihan pada Semester II-2025 mencapai Rp1,36 triliun. Penagihan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman.

Pengembang yang mengantongi surat izin penunjukan penggunaan tanah, izin peruntukan penggunaan tanah, dan izin prinsip pemanfaatan ruang wajib menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Dalam kurun 2023-2025, kewajiban yang telah diserahkan kepada Pemprov Jakarta sebanyak 213 fasilitas sosial dan fasilitas umum. Nilainya, mencapai Rp 42,537 triliun.

Adapun penyerahan sepanjang Semester II-2025 di Jakarta Utara terdiri dari penyerahan lahan 33.821 meter persegi dan perbaikan Lapangan RPTRA Green Garden Marunda, RPTRA Siring Kuning, serta lapangan futsal dan basket Rusun Marunda.

Selanjutnya di Jakarta Selatan mencakup penyerahan lahan 14.738 meter persegi dan konstruksi 13.595 meter persegi. Kemudian, di Jakarta Barat diserahkan lahan seluas 46.522 meter persegi dan konstruksi 941 meter persegi.

Sementara di Jakarta Pusat terdiri dari lahan 1.672 meter persegi, konstruksi 27 meter persegi, dan penataan TPU Karet Bivak. Terakhir di Jakarta Timur dengan lahan 3.839 meter persegi dan konstruksi 7.619 meter persegi.

Masalah penagihan

Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta mencatat sisa kewajiban yang belum diserahkan pengembang sejak tahun 1971 sampai tahun 2024 sebanyak 743 lokasi dengan luas 8,67 juta meter persegi.

Di Jakarta Pusat, misalnya, terdapat 70 lokasi dengan luas 203.350 meter persegi, Jakarta Utara sebanyak 133 lokasi seluas 2,36 juta meter persegi, dan Jakarta Barat dengan 143 lokasi sebesar 2,46 juta meter persegi.

Berikutnya di Jakarta Selatan sebanyak 242 lokasi dengan luas lahan 1,03 juta meter persegi, Jakarta Timur sebanyak 140 lokasi seluas 1,76 juta meter persegi, dan Kepulauan Seribu dengan 15 lokasi sebesar 843.065 meter persegi.

Baca JugaPengelolaan Aset Daerah Masih Buruk, KPK-Kemendagri Buat Indeks Pengelolaan
Baca JugaEksekusi Aset Sitaan Perlu Verifikasi
Baca JugaRealisasi Pendapatan DKI Jakarta 86,56 Persen, Pencapaian Target Perlu Terobosan

Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD DKI Jakarta Adnan Taufiq pada Juni 2025 merekomendasikan dibentuknya satuan tugas untuk menagih kewajiban pengembang. Selain itu, pendataan digital aset dalam satu server sehingga transparan dan memudahkan pengawasan.

Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah juga mengingatkan regulasi dan ketegasan. Harus ada sanksi maupun batas waktu pemenuhan kewajiban.

Setelah itu, pada Desember 2025 dilaksanakan rapat pleno antara soal solusi masalah penagihan kewajiban fasilitas sosial maupun fasilitas umum. Rapat turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jakarta.

Hasil rapat tersebut ialah kewajiban yang belum terdefinisi dalam izin maka penetapan akan langsung dilakukan pemerintah sesuai dengan kondisi yang ada. Kewajiban tambahan berupa penyediaan ducting dan trotoar dianggap tuntas jika pemenuhan kewajiban jalan telah sesuai dengan kebutuhan zero run off dengan catatan pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Sementara itu, kewajiban yang lokasinya berada pada aset pemerintah pusat, BUMN atau BUMD untuk rumah tinggal atau perumahan tetap berupa penyerahan. Namun, untuk nonperumahan dilakukan dalam bentuk penyediaan yang ditetapkan melalui satu surat keputusan gubernur.

"Ini bagian dari transparansi yang dilakukan oleh pemerintah dengan pengembang. Jadi segera serahkan kewajiban karena dilakukan secara transparan," kata Pramono.

Fasilitas sosial dan fasilitas umum yang diserahkan itu langsung tercatat dalam Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta. Pramono meminta agar segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga.

"Problemnya adalah kalau kemudian ini (aset) tidak bisa digunakan semaksimal mungkin, maka kemudian disalahgunakan. Jangan aset ini hanya diterima, disimpan, tidak dimanfaatkan secara baik dan terbuka," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
TNI AD Gelar Uji Kemampuan Jasmani dan Militer Perwira Tinggi Hingga Danyon di Markas Kopassus
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Timnas Futsal Indonesia Ukir Sejarah, Lolos ke Semifinal Piala Asia
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Cek Informasi Cuaca Jakarta Hari ini Rabu, 4 Februari 2026: Waspada Jaksel dan Jaktim Hujan Deras!
• 13 jam laludisway.id
thumb
Mengintip Layanan Kesehatan Gratis di Sumut dan Sumbar, Bikin Warga Lebih Ceria
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.