Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI), Budi Santoso menegaskan, pemerintah terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan import pakaian bekas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Hasilnya, total nilai pakaian bekas ilegal berhasil disita sepanjang 2022 hingga 2025 mencapai Rp248,11 miliar.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026, Budi menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) bersama aparat penegak hukum telah melakukan serangkaian operasi sejak 2022.
“Direktorat Jenderal PKTN bersama aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan dan penindakan importasi pakaian bekas ilegal. Sejauh ini sejak 2022 sampai 2025, total pakaian bekas yang disita mencapai Rp248,11 miliar di seluruh Indonesia,” ujar Budi di Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Budi memaparkan, penindakan telah dilakukan sejak 2022, salah satunya penyitaan 750 bal pakaian bekas senilai Rp8,5 miliar di Karawang pada 12 Agustus 2022. Operasi serupa berlanjut pada 20 Maret 2023 dengan penyitaan 824 bal senilai Rp10 miliar. Kemudian pada 27 Maret 2023, sebanyak 7.000 bal disita di Cikarang, Jawa Barat, dengan nilai mencapai Rp80 miliar.
Pada 3 April 2023, aparat juga menyita 112,95 ton pakaian bekas senilai Rp17,35 miliar di Batam. Di hari yang sama, penindakan kembali dilakukan di Cikarang terhadap 200 bal senilai Rp1 miliar. Selanjutnya, pada 10 Mei 2023, penyitaan dilakukan di Minahasa, Sulawesi Utara, dengan barang bukti 122 bal pakaian bekas senilai Rp610 juta.
Memasuki 2025, Kemendag memperkuat sinergi pengawasan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Polda, Bakamla RI, Badan Intelijen Negara, serta Badan Intelijen Strategis TNI.
Pada 13 Januari 2025, sebanyak 463 koli pakaian bekas disita di Surabaya. Lalu pada 30 Januari, penindakan dilakukan di Pelabuhan Patimban, Subang, dengan penyitaan 1.200 koli senilai Rp8,3 miliar. Sementara itu, pada 14–15 Agustus 2025 di Jawa Barat, aparat menyita 19.391 bal pakaian bekas senilai Rp112,35 miliar.
“Berdasarkan hasil pengawasan tersebut telah diambil langkah tindak lanjut berupa sanksi administrasi, penutupan lokasi, serta perintah pemusnahan barang,” kata Budi.
Mendag menegaskan, impor pakaian bekas dilarang untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, Budi juga menjelaskan bahwa pelarangan ini juga bertujuan menjaga keberlangsungan industri pakaian jadi dalam negeri, terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil dunia yang dapat menambah persoalan lingkungan.
"Selain mempertimbangkan aspek kesehatan dan keamanan, pelarangan impor pakaian bekas memiliki beberapa alasan. Yang pertama, untuk melindungi industri pakaian jadi, khususnya UMKM, multiplier efek lebih tinggi terhadap ekonomi ketika industri domestik hidup. Tiga, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah masalah lingkungan,” sambung Budi dalam rapat tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)
