Jakarta: Kelanjutan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kesra) menjadi salah satu topik yang banyak dicari masyarakat. Namun, pemerintah telah memberikan penjelasan resmi mengenai status program bantuan ini pada 2026. Status resmi BLT Kesra 2026 Dilansir dari laman Fahum Umsu, pemerintah memastikan program BLT Kesra tidak lagi dilanjutkan pada 2026. Keputusan ini diambil karena BLT Kesra sejak awal dirancang sebagai bantuan sementara atau stimulus untuk merespons kondisi darurat ekonomi tertentu dan bukan merupakan program jangka panjang.
Seiring dengan meredanya tekanan ekonomi yang melatarbelakangi pemberian bantuan ini, fokus kebijakan pemerintah dialihkan ke program perlindungan sosial yang lebih berkelanjutan dan terstruktur. Bansos yang masih berlaku Meskipun BLT Kesra dihentikan, pemerintah tetap menjalankan sejumlah program bantuan sosial lainnya yang lebih tepat sasaran. Berikut adalah daftar bansos yang masih berlaku pada 2026:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Untuk ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Senilai Rp 200.000 per bulan per keluarga.
- Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu.
- PBI Jaminan Kesehatan Nasional: Perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Baca Juga :
Panduan Cek DTKS Kemensos Secara Online Menggunakan KTP(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
- Keluarga dengan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Keluarga yang memiliki aset atau kendaraan bernilai tinggi.
- Keluarga yang tercatat memiliki rumah mewah.
- Keluarga dengan penghasilan di atas upah minimum.
Pengecekan status bantuan sosial dapat dilakukan secara aman melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memilih wilayah, memasukkan nama lengkap, dan kode verifikasi, atau melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di toko aplikasi.
Dengan kebijakan tersebut, dapat disimpulkan BLT Kesra tidak akan dicairkan kembali pada 2026. Pemerintah mengalihkan fokus pada program bantuan sosial lain yang dinilai lebih berkelanjutan, sementara masyarakat diimbau terus memantau informasi resmi dan menghindari kabar yang belum terverifikasi. (Muhammad Adyatma Damardjati)



