Penulis: Frans Tamaela
TVRINews, Fakfak
Pemerintah Kabupaten Fakfak menerima Piagam Penetapan Festival Pesona Kota Pala Fakfak sebagai festival berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
Piagam tersebut diterima Bupati Fakfak yang diwakili Asisten I dan Asisten II Setda Kabupaten Fakfak, dan diserahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum Wilayah Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, Selasa, 3 Februari 2026, di ruang rapat Setda Fakfak lantai III.
Penetapan ini diberikan dalam kategori Kawasan Karya Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal, sebagai bagian dari upaya penguatan perlindungan hukum dan pemanfaatan potensi daerah, termasuk kawasan wisata, nilai budaya, serta identitas budaya lokal.
Penyerahan piagam tersebut merupakan bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap Festival Pesona Kota Pala Fakfak sebagai event daerah yang memiliki kekhasan, kreativitas, serta berakar kuat pada kekayaan intelektual komunal masyarakat Fakfak, khususnya Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak.
Dengan penetapan ini, Festival Pesona Kota Pala Fakfak tidak hanya diposisikan sebagai agenda budaya dan pariwisata, tetapi juga sebagai sarana perlindungan, pemanfaatan, dan promosi kekayaan intelektual daerah. Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak menjadi elemen penting yang memperkuat identitas festival sebagai representasi keaslian, mutu, dan reputasi pala Fakfak yang telah dikenal secara turun-temurun.
Asisten I dan Asisten II Setda Fakfak menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendorong sinergi antara sektor perkebunan, kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif, dengan menjadikan festival ini sebagai instrumen branding daerah sekaligus penggerak ekonomi masyarakat.
Penetapan Festival Pesona Kota Pala Fakfak berbasis kekayaan intelektual diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisata, memperluas promosi Pala Tomandin Fakfak di tingkat nasional hingga internasional, serta memperkuat posisi Fakfak sebagai Kota Pala yang memiliki identitas hukum, budaya, dan ekonomi yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, mengapresiasi penetapan tersebut sebagai bentuk pengakuan nasional atas kekayaan intelektual komunal yang hidup dan diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Fakfak.
“Penghargaan ini bukan sekadar simbolik, tetapi memperkuat posisi Fakfak sebagai Kota Pala yang memiliki identitas, nilai sejarah, dan kekhasan yang dilindungi secara hukum melalui rezim Hak Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak,” ujar Widhi.
Ia menegaskan, Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak menjadi fondasi penting dalam melindungi mutu, reputasi, dan karakteristik khas pala Fakfak, sekaligus mencegah klaim sepihak serta penyalahgunaan nama oleh pihak lain.
Menurut Widhi, penetapan Festival Pesona Kota Pala Fakfak berbasis kekayaan intelektual membuka peluang besar bagi pengembangan ekonomi daerah, mulai dari peningkatan nilai tambah pala, penguatan branding daerah, hingga pengembangan pariwisata berbasis budaya dan perkebunan.
“Festival ini menjadi media promosi efektif untuk mengangkat pala tidak hanya sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga sebagai identitas budaya dan daya tarik wisata. Pengakuan Indikasi Geografis memperkuat branding festival sebagai atraksi yang autentik dan bernilai tinggi,” katanya.
Festival Pesona Kota Pala Fakfak mengintegrasikan berbagai atraksi, seperti pameran produk turunan pala, kuliner khas berbahan pala, seni dan budaya lokal, hingga edukasi sejarah dan filosofi pala dalam kehidupan masyarakat Fakfak.
Dengan sinergi antara sektor perkebunan, pariwisata, ekonomi kreatif, serta pelestarian kekayaan intelektual komunal, Pemerintah Kabupaten Fakfak optimistis dapat memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata tematik berbasis pala yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Editor: Redaksi TVRINews

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5492232/original/006029400_1770132098-20260131BL_Timnas_Futsal_Indonesia_Vs_Vietnam_AFC_Futsal_Asian_Cup_2026-37.jpg)



