Pemerintah-DPR Bentuk Panja Revisi UU P2SK, Perkuat Pasar Modal RI

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panja untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Rabu (4/2).

Komisi XI DPR RI menggelar rapat untuk membahas revisi UU P2SK ini bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Kita sepakati dibentuk panja, dan panjanya nanti akan rapat internal untuk menentukan jadwal, dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari pemerintah,” tutur Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2).

Misbakhun menjelaskan pemerintah harus menyetorkan DIM, sebab revisi UU P2SK merupakan inisiatif DPR. Menurut dia, alasan DPR merevisi beleid ini diambil setelah melakukan peninjauan kembali atau judicial review.

Misbakhun menuturkan Presiden Prabowo Subianto sudah menunjuk Menkeu Purbaya, Men PAN-RB Rini, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas bersama-sama maupun sendiri-sendiri terhadap Undang-Undang P2SK ini.

“Jadwalnya nanti akan ada di rapat internal. DIM nanti akan diserahkan pada saat di rapat panja.

Karena belum diserahkan ke kita, maka total DIM-nya masih belum bisa kita sampaikan, berapa DIM-nya, DIM yang baru, kemudian DIM yang mempunyai kesamaan, atau DIM yang berbeda,” jelasnya.

Misbakhun menyebutkan dalam membahas UU yang menyangkut jasa keuangan, DPR ingin memberikan respons yang positif terhadap pasar. Dia melihat industri keuangan perlu diatur lebih kuat lagi dalam Undang-Undang. Dengan demikian, revisi ini akan diatur dengan hati-hati, cepat, teliti, objektif dan sesuai dengan kebutuhan.

“Dengan adanya banyak kejadian di bursa dan pasar modal, maka ini salah satunya adalah untuk ingin mendengar lebih kuat lagi apa yang menjadi aspirasi para pelaku pasar modal ini untuk dikuatkan di dalam Undang-Undang,” katanya.

Misbakhun kemudian membeberkan penguatan sektor keuangan yang masuk dalam revisi beleid tersebut.

“Pertama mengenai aset digital, mengenai bursa, kripto, dan kemudian kita membicarakan tentunya nanti pasar modal ini kita perlu berikan penguatan seperti apa,” tuturnya.

Dalam proses judicial review, DPR juga membahas penyusunan anggaran di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan bagaimana diakomodasinya sistem Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di dalam penegakan hukum di sektor keuangan.

“Di mana KUHAP yang baru itu kan mengedepankan restorative justrice,” imbuhnya.

Jamin Independensi BI Terjaga

Kemudian salah satu poin yang masuk dalam revisi beleid ini adalah fungsi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral yang ditambah untuk turut berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Saat ditanya mengenai independensi, Misbakhun menyebut banyak negara-negara di dunia, termasuk Amerika Serikat (AS) yang mewajibkan bank sentral memiliki fungsi atau tugas berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Menurut dia berbeda dengan di Indonesia, di AS tidak ada isu independensi karena bank sentral harus melakukan dua tugas tersebut. “Kalimat mengenai penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi dalam penciptaan lapangan kerja itu hampir di seluruh Bank Sentral seluruh dunia, tidak ada isu mengenai independensi,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut, Purbaya menyebutkan pemerintah bersama otoritas sektor keuangan yaitu Bank Indonesia (BI) OJK, dan LPS telah melakukan pembahasan terhadap draft RUU perubahan undang-undang P2SK usulan DPR.

Dia memastikan pembahasan tersebut melakukan konsultasi publik yang melibatkan asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat.

“Perubahan undang-undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat,” ujarnya.

Purbaya menuturkan berdasarkan pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK), ada beberapa putusan yang menjadi dasar revisi beleid ini.

Pertama, MK memberikan penegasan mengenai pengaturan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan prinsip koordinasi dan akuntabilitas.

Kedua, MK memutuskan perubahan mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan kegiatan operasional lembaga penyiamin simpanan. Menurut dia, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.

“Dengan demikian, diperlukan perubahan Undang-undang P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka,” tutupnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Enam Penambang Timah Ilegal di Bangka Tewas Tertimbun Longsor, Satu Masih Hilang
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Perkuat Sekolah Rakyat, Kemensos Sinkronkan Data 66 Titik ke Dapodik
• 7 jam laludisway.id
thumb
Berita Populer: Jetour Soal T2 yang Terbakar; BYD Pimpin Transformasi
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Masjid Terimbas Bencana Sumatera Jadi Prioritas Perbaikan Jelang Bulan Ramadan
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.