Pemerintah memberi potongan iuran Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk para pekerja informal atau peserta bukan penerima upah. Potongan iuran diberikan sebesar 50 persen.
Aturan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upаh.
“Besaran penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah ditetapkan sebesar 50 persen dari Iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh Peserta Bukan Penerima Upah,” tulis Pasal 4 Ayat 1 beleid tersebut dikutip Rabu (4/2).
Namun demikian, peserta bukan penerima upah yang Iuran JKK dan JKM dibayarkan melalui APBN atau APBD dikecualikan dari potongan yang ada tersebut. Meski hanya membayar 50 persen dari iuran seharusnya, beleid ini memastikan agar manfaat yang diterima peserta bukan penerima upah tetap sama.
“Penyesuaian Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak mengurangi Manfaat program JKK dan JKM yang diterima Peserta Bukan Penerima Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas beleid itu.
Adapun penerapan pemotongan iuran ini memang ditujukan agar peserta bukan penerima upah tetap mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, dan kematian.
Nantinya untuk para peserta bukan penerima upah di sektor transportasi, potongan berlaku untuk iuran Januari 2026 sampai Maret 2027. Sementara untuk yang di luar sektor transportasi, potongan berlaku untuk iuran April 2026 sampai Desember 2026.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5379446/original/076784500_1760346773-BL1_7772.jpg)

