Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pajak, Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Kantor Bea Cukai, Jakarta pada Rabu, 4 Februari 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya tak akan meminta pertolongan ke Presiden Prabowo Subianto untuk membantu anak buahnya yang ditangkap KPK itu.
Hal tersebut Purbaya sampaikan dalam rapat Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
"Begini, saya akan mendampingi mereka terus secara hukum. Tapi tidak akan intervensi hukum dalam pengertian, saya misalnya datang ke Presiden minta KPK untuk hentikan kasus atau Kejaksaan untuk hentikan kasus seperti di masa lalu," kata Purbaya.
Mantan bos LPS itu kembali menegaskan, dirinya akan membiarkan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Pun, Purbaya memastikan pihaknya tak akan melakukan intervensi hukum jika anak buahnya dinyatakan bersalah.
"Kalau salah ya bersalah, tapi kalau enggak ya jangan di-abuse gitu kira-kira. Tapi kita enggak akan intervensi hukum," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu, 4 Februari 2026. Ternyata, operasi senyap tersebut dilakukan di Kantor Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto
“Jadi, hari ini ada dua OTT. Satu, Banjarmasin. Kedua, Bea Cukai Jakarta,” ucap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Rabu, 4 Februari 2026.
Di sisi lain, Fitroh menegaskan, dua OTT yang digelar KPK pada Rabu, 4 Februari 2026 bukan satu rangkaian perkara yang sama.
“Beda kasus,” ujar dia.
Para pihak yang ditangkap di Kantor Pajak Banjarmasin lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap. Diduga, suap ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pengurusan restitusi pajak.
“Terkait restitusi pajak,” kata Fitroh.
- Antara
Namun, Fitroh belum menjelaskan secara rinci terkait OTT di Jakarta dan Banjarmasin itu. Termasuk mengenai identitas pihak yang dibekuk dan konstruksi perkara yang membuat mereka ditangkap.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang dibekuk dalam OTT.



