DPRD Minta Pemprov DKI Tindak Pembongkar Trotoar di Pondok Indah

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Dwi Rio Sambodo, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta turun tangan dan menindak tegas pembongkaran trotoar di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang dilakukan tanpa izin demi kepentingan akses hotel.

Menurut Rio, penindakan menjadi kewajiban pemerintah daerah karena trotoar merupakan fasilitas publik yang tidak boleh diutak-atik tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pertama Pemprov DKI harus turun tangan, karena sudah kewajibannya. Apapun itu namanya payung hukum harus pada aturan, itu prinsipnya tidak boleh diutak-atik,” ujar Rio saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Terungkap, Trotoar di Pondok Indah Dibongkar untuk Akses Hotel

Ia menilai, kasus pembongkaran trotoar ini juga perlu dijadikan refleksi. Rio mengingatkan, praktik serupa sangat mungkin terjadi di banyak tempat lain, tetapi tidak semuanya terpotret atau terlaporkan ke publik.

Karena itu, ia mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh.

“Dan menurut saya, Pemprov juga harus melakukan semacam monitoring dan evaluasi secara komprehensif, terintegrasi, dan holistik,” kata Rio.

Selain penindakan, Rio menekankan pentingnya memastikan aspek perizinan atas pembongkaran trotoar tersebut. Menurut dia, setiap aktivitas yang menyangkut fasilitas publik wajib memiliki dasar izin yang sah dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Kalau memang sebelumnya pernah mengajukan, katakanlah bongkar sementara dan sebagainya, itu dipastikan ada atau tidak pengajuannya. Dan kalau pun ada, apakah itu sesuai atau tidak,” ujarnya.

Baca juga: Trotoar Pondok Indah Kian Rusak, Bina Marga Siap Surati Satpol PP untuk Penertiban

Rio juga mengingatkan bahwa regulasi mengenai trotoar sebagai fasilitas publik berbeda dengan aturan yang mengatur bangunan usaha seperti hotel. Oleh karena itu, pendekatan hukum dan penegakan aturannya pun harus dibedakan secara tegas.

“Kalau itu memang dua hal yang berbeda, tentu pendekatan regulasinya, pendekatan peraturannya pasti juga berbeda,” kata Dwi Rio.

Ia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan ruang publik di Jakarta.

“Kalau memang tidak sesuai, pertanyaannya kemudian apa dasar untuk memberikan perizinan. Itu yang harus dibuka dan ditegakkan secara hukum,” ujarnya.

Trotoar dibongkar tanpa izin

Sebelumnya, trotoar di Jalan Metro Pondok Indah diketahui dibongkar tanpa izin untuk kepentingan akses keluar-masuk hotel.

Fakta itu terungkap dalam rapat tindak lanjut di Kantor Kelurahan Pondok Pinang, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Trotoar di Pondok Indah Makin Rusak meski Sudah Diminta Dikembalikan Semula

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Iya, ternyata (trotoar itu dibongkar untuk kebutuhan) buat hotel,” ujar Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, Selasa (3/2/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Diperintah Presiden Prabowo, 1.300 Personel Turun TNI-Polri Bersihkan Pantai di Bali
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Jaga Stabilitas Harga Jelang Imlek dan Ramadhan, Pemkot Surabaya Gencarkan Pasar Murah
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Zodiak yang Terlahir Memiliki Rasa Empati Tinggi dan Peduli Tanpa Batas
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Densus: Siswa yang Ledakkan Molotov di Kalbar Korban Bully, Ingin Balas Dendam
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Unand dirikan Prodi Psikolog jawab kebutuhan psikologi kebencanaan
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.