FAJAR, JAKARTA — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin terus mematangkan langkah menuju pembangunan stadion representatif yang diproyeksikan menjadi markas baru PSM Makassar. Stadion yang direncanakan berdiri di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, itu kini kian mendekati tahap realisasi.
Proyek pembangunan Stadion Untia telah memasuki fase penting. Pemerintah Kota Makassar resmi membuka tahapan lelang Manajemen Konstruksi (MK) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Seiring proses tersebut, Wali Kota Makassar kembali melakukan studi lapangan ke Jakarta International Stadium (JIS), Rabu (4/2/2026).
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk memastikan stadion yang akan dibangun tidak hanya megah secara fisik, tetapi juga kuat dalam aspek tata kelola, operasional, dan keberlanjutan ekonomi.
“Pagi ini kami kembali berkunjung ke JIS. Pembangunan Stadion Untia tidak hanya berbicara soal konstruksi, tetapi bagaimana stadion itu dikelola secara profesional dan berkelanjutan,” ujar Munafri Arifuddin.
Belajar Tata Kelola Stadion Modern
Dalam kunjungan tersebut, Munafri Arifuddin—yang akrab disapa Appi—bersama rombongan diterima langsung oleh Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin, selaku pengelola JIS.
Pihak Jakpro memaparkan berbagai aspek krusial, mulai dari perencanaan konstruksi, pemilihan material, sistem keamanan stadion, hingga pengelolaan pasca-pembangunan. Fokus utama diskusi diarahkan pada model pengelolaan stadion modern berstandar internasional.
Menurut Appi, kunjungan kali ini berbeda dari sebelumnya. Pemerintah Kota Makassar tidak lagi berfokus pada desain bangunan semata, melainkan pada bagaimana stadion bisa dimaksimalkan fungsinya dalam jangka panjang.
“Kami tidak lagi datang untuk bicara konstruksi. Kami ingin belajar bagaimana pengelolaan stadion, sistem maintenance, dan bagaimana stadion bisa dimanfaatkan di luar fungsi utama sebagai arena sepak bola,” jelasnya.
Stadion Multifungsi dan Bernilai Ekonomi
Appi menegaskan, stadion modern harus mampu bertransformasi menjadi fasilitas multipurpose. Tidak hanya digunakan untuk pertandingan sepak bola, tetapi juga konser musik, pameran, hingga event berskala besar lainnya.
“Kami berharap banyak hal bisa dipelajari dari JIS. Stadion ini bisa digunakan untuk berbagai kegiatan, sehingga tetap produktif dan memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan,” lanjut Appi.
Perhatian khusus juga diarahkan pada sistem perawatan stadion, terutama pengelolaan rumput lapangan. Menurut Appi, aspek ini sangat krusial dan harus dirancang sejak awal, termasuk perhitungan anggaran dan mekanisme pemeliharaannya.
“Kami melihat secara detail flow perawatan stadion, khususnya rumput, termasuk berapa biaya maintenance yang dibutuhkan. Ini penting sebagai bahan perencanaan Stadion Untia ke depan,” tutupnya.
Lahan 23 Hektare Sudah Bersertifikat
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar juga memastikan aspek legal dan administrasi lahan stadion telah disiapkan dengan matang. Dinas Pertanahan Kota Makassar memastikan proses sertifikasi lahan menjadi prioritas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengungkapkan bahwa lahan yang disiapkan untuk pembangunan Stadion Untia seluas lebih dari 23 hektare telah tersertifikasi.
“Alhamdulillah, lahan stadion Untia kurang lebih 23 hektare sudah bersertifikat. Ini untuk memberikan kepastian hukum sebagai aset Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme sertifikasi saat ini tidak lagi sesederhana sebelumnya. Setiap penerbitan sertifikat wajib dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Sekarang tidak bisa langsung input dan sertifikat terbit. Harus ada PKKPR untuk memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang,” jelas Sri.
Menurutnya, proses ini membutuhkan koordinasi intensif dengan Dinas Tata Ruang, mengingat sertifikasi lahan kini tidak bisa berdiri sendiri.
Sri juga menambahkan, seluruh lahan yang digunakan telah dilengkapi surat pernyataan dari pihak-pihak yang sebelumnya menempati area tersebut, termasuk lahan eks PIP, yang menyatakan status tanah sebagai milik Pemkot Makassar dengan skema pinjam pakai.
“Surat pernyataan ini menjadi dasar hukum bahwa tanah tersebut adalah aset Pemkot Makassar,” tegasnya. (*)





