Jakarta, ERANASIONAL.COM — Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E dari Fraksi Partai Gerindra, Anggi Ariando Siregar, mengungkapkan bahwa persoalan Kartu Jakarta Pendidikan (KJP) masih menjadi keluhan utama warga saat dirinya turun ke daerah pemilihan (dapil).
Anggi menyampaikan, dalam setiap kunjungan ke masyarakat, isu yang paling sering disampaikan adalah anak-anak yang tidak pernah menerima KJP, bahkan ada yang sudah sempat terdaftar namun kemudian dicabut oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Masalah KJP ini hampir selalu dibahas ketika saya turun ke dapil. Banyak warga mempertanyakan apa saja syarat untuk mendapatkan KJP dan kenapa bantuan tersebut tidak kunjung diterima,” ujar Anggi saat ditemui dalam Kegiatan Reses ke-2 Masa Persidangan II Tahun Anggaran 2026 di Komplek UKA, Jakarta Utara, Rabu (4/2/2026).
Menurut Anggi, salah satu syarat utama penerima KJP adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah berubah nama menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Anggota DPRD DKI Jakarta, Anggi saat ditemui dalam Kegiatan Reses ke-2 Masa Persidangan II Tahun Anggaran 2026 di Komplek UKA, Jakarta Utara, Rabu (4/2/2026). Dok: Eranasional/Agung NugrohoNamun, ia menegaskan bahwa persoalan data tersebut bukan sepenuhnya berada di tangan aparat wilayah.
“Sering kali masyarakat menyalahkan kelurahan, RT, atau RW. Padahal, secara teknis pengelolaan data DTSEN merupakan kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Anggi juga membeberkan temuan kasus yang terjadi di wilayah Kalibaru, Jakarta Utara, terkait warga yang seharusnya berhak menerima KJP namun gagal diproses. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa KTP milik warga tersebut dipinjam oleh pihak lain untuk membeli sebuah mobil.
“Warga ini tinggal di rumah kos bersama lima keluarga lainnya. Pekerjaannya hanya sebagai ojek online, sementara istrinya bekerja sebagai buruh setrika. Secara ekonomi, mereka sangat layak menerima KJP,” ungkap Anggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Anggi bersama tim dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara langsung turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual.
“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa KTP warga Kalibaru itu digunakan oleh orang lain untuk membeli mobil Fortuner. Orang yang meminjam KTP tersebut ternyata berdomisili di Jakarta Selatan,” paparnya.
Anggi menambahkan, pihaknya telah mendorong warga untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian agar data kependudukan dapat diblokir sementara dan diperbaiki, sehingga hak anak untuk memperoleh KJP bisa dikembalikan.
“Langkah hukum sudah ditempuh agar data kepemilikan KTP dibersihkan. Harapannya, data warga Kalibaru ini bisa kembali normal dan anaknya berhak mendapatkan KJP,” tandas Anggi.



