Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. DJP menghormati proses hukum tersebut.
"DJP menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak yang berwenang menangani perkara tersebut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, kepada wartawan, Rabu (4/2).
DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
"Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rosmauli.
"Untuk detail kami kejadian dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepada KPK," tambahnya.
KPK memang menggelar OTT di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam operasi senyap ini, lembaga antirasuah menjaring sejumlah pihak.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (4/2).
Fitroh membenarkan bahwa penangkapan ini diduga terkait masalah pajak di KPP Banjarmasin.
"Restitusi pajak," ucap dia.
Fitroh belum menjelaskan detail siapa saja yang terjaring dalam OTT ini. Termasuk konstruksi perkaranya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang diamankan.
Reporter: Ave Airiza Gunanto


