JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui ada kesalahan dalam Rancangan Undang-undang tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pasalnya, RUU P2SK ini ada usai ditemukanya masalah saat dirinya masih menjadi ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BACA JUGA:Tiba di Istana, Dino Patti Djalal: I Miss the Place
BACA JUGA:Pengakuan Menkes Budi Gunadi: Malu! Sistem Pengobatan Kanker RI Masih Kalah dari Negara Tetangga
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR, dengan agenda penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Saya ingin minta maaf juga Pak sebetulnya. Undang-undang ini kan di-trigger oleh masalah LPS waktu saya jadi Ketua LPS. Jadi sekarang kita ada kerja tambahan," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Rabu, 4 Februari 2026.
Berdasarkan itu, Purbaya berharap adanya RUU P2SK bisa membuat pelaku pasar modal yang lebih terbuka dalam menghadapi dinamika ke depannya.
Sebab, lanjut Dia, adanya regulasi baru membuat kepastian hukum yang dapat menarik pelaku pasar modal. Dalam hal ini, Purbaya mengacu anjloknya saham beberapa hari lalu.
BACA JUGA:Pemilik LM Pasti Senyum Hari Ini, Harga Emas Loncat Lagi Setelah Ambruk di Bawah Rp3.000.000
BACA JUGA:Siswa SD Akhiri Hidup Karena Tak Mampu Beli Buku, Rocky Gerung: Negara Lebih Pilih Sumbang Rp17 T ke Donald Trump!
"Kemarin kan gejolak di pasar modal kelihatan sekali. Begitu ada ketidaktransparanan, pasar gampang digoyang," ungkapnya.
Ia mengaskan, pemerintah membutuhkan peraturan undang-undang P2SK yang betul-betul tranparan.
Dengan begitu, membuat para pelaku di pasar modal merespon cepat ketika ada gangguan di sistem finansial kita.
"Jadi saya pikir ini langkah yang baik untuk kita semua," tegasnya.
BACA JUGA:Kasus Anak SD di NTT, Mensos Dorong Penguatan Pendampingan Sosial
- 1
- 2
- »



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F03%2Fc9fd34039bd44b87dc9a867d1f8c4009-IMG20260203120252.jpg.jpeg)