Sidang Korupsi Pertamina, Rhenald Kasali: Memangkas Rantai Pasok Impor Minyak Bukan Pidana

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Batas antara kerugian negara dan risiko bisnis dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN kembali menjadi pembahasan utama perkara korupsi yang melibatkan PT Pertamina. Keputusan strategis direksi BUMN yang bertujuan memangkas rantai pasok impor dinilai tidak serta-merta dapat dipidana hanya karena parameter administratif di kemudian hari.

Hal itu diungkapkan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji. Selain Rhenald, para terdakwa turut menghadirkan sejumlah ahli lain, yakni Konsultan Migas Eri Sudarno, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Tan Kamilu, dan pakar hukum keuangan negara Fakultas Hukum UI Dian Puji Simatupang. Hadir pula peneliti Renato BP Sitompul selaku ahli keuangan forensik, dosen STIE Widya Wiwaha Yogyakarta Muhammad Mahsun, serta dosen hukum pidana Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mahrus Ali.

Dalam kesaksiannya, Rhenald menekankan pentingnya doktrin Business Judgment Rule (BJR). Keputusan bisnis, menurut dia, harus dinilai berdasarkan konteks dan informasi yang tersedia saat keputusan itu diambil, bukan dengan kacamata kejadian di masa depan.

Rhenald mengomentari pertanyaan advokat mengenai substansi kasus terkait penyewaan terminal BBM swasta dan skema pembayaran. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai hal tersebut merugikan keuangan negara.

Rhenald membedah kasusnya dari perspektif rantai pasok. Ia menilai langkah penyewaan terminal justru merupakan upaya strategis untuk melepaskan Indonesia dari ketergantungan impor melalui perantara. Selama ini, Indonesia kerap terjebak membeli minyak dari "pengecer" di Singapura karena minimnya infrastruktur pelabuhan yang mampu menampung kapal raksasa.

Dipakai atau tidak dipakai, harus dibayar untuk menjamin ketersediaan infrastruktur tersebut.

”Singapura kaya raya dari minyak karena dia mengecer. Dia punya terminal, beli dalam jumlah besar, lalu masuk ke Indonesia yang terminalnya kecil-kecil,” ujar Rhenald.

Keputusan menyewa terminal yang memiliki dermaga laut dalam memungkinkan BUMN mengimpor minyak langsung dari produsen di Arab Saudi atau Afrika. Strategi memotong jalur distribusi ini diestimasi mampu menghemat biaya logistik hingga 2-3 dollar AS per barel. Jika dikalkulasikan dengan volume impor tahunan, surplus efisiensi yang dihasilkan jauh melampaui biaya sewa terminal tersebut.

Baca JugaSidang Korupsi Pertamina, Ahok Buka-bukaan Soal Pengisian Jabatan Direksi hingga Pengadaan
Kepastian investasi

Sementara itu, terkait sorotan jaksa mengenai skema pembayaran sewa tetap, di mana pembayaran tetap dilakukan meski kapasitas tidak terpakai penuh, Rhenald menyebut hal itu sebagai praktik lazim dalam proyek infrastruktur padat modal. Hal ini diperlukan untuk menjamin kepastian investasi.

”Dipakai atau tidak dipakai, harus dibayar untuk menjamin ketersediaan infrastruktur tersebut,” tutur Rhenald.

Lebih jauh, dalam bisnis energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, Rhenald mengingatkan bahwa ketersediaan pasokan adalah prioritas yang melampaui hitungan untung-rugi mikro. Keberadaan cadangan BBM berdampak pada psikologis pasar yang krusial dalam menjaga stabilitas harga dan menekan inflasi.

Di luar aspek teknis, Rhenald menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai dampak pidana kasus ini terhadap iklim tata kelola BUMN. Jika keputusan bisnis yang didasari itikad baik dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) tetap dipidanakan, Indonesia menghadapi risiko kelumpuhan pengambilan keputusan (decision paralysis).

”Kalau keputusan bisnis dianggap kejahatan, Indonesia harus menulis ulang teori ekonomi dan bisnis. Hari ini, direksi BUMN takut mengambil keputusan, pengusaha pun takut berbisnis dengan BUMN,” ujarnya.

Baca JugaSidang Korupsi Pertamina, Saksi Merasa Jabatannya Terancam jika Tak Penuhi Permintaan Riza Chalid 
Validitas

Sebelum ahli dari para terdakwa menyampaikan pandangannya, debat panas telah berlangsung antara saksi ahli dari JPU dan penasihat hukum. Mereka menyoroti metodologi para saksi ahli JPU yang tidak melakukan validasi mandiri terhadap data penyidik. Adapun saksi ahli dari JPU adalah Wiko Saputra dan Nailul Huda.

Dalam persidangan terungkap, Wiko menyusun perhitungan kerugian negara hanya berdasarkan angka-angka yang disodorkan penyidik tanpa memverifikasi kebenaran materiil dokumen sumbernya.

”Kami tidak melakukan validasi karena data ini dari penyidik. Validitas data itu ada di penyidik. Masa kami menanyakan penyidik validitasnya sejauh mana? Kami tahu penyidik bekerja profesional,” ujar Wiko.

Penasihat hukum mengingatkan, jika data input dari penyidik keliru atau belum teruji, hasil perhitungan kerugian negara yang bernilai triliunan rupiah itu menjadi cacat logika. Karena itu, metode ”terima jadi” dinilai berisiko fatal.

Baca JugaSidang Kasus Pertamina, Solar Dijual Murah ke Swasta demi Bisa Bersaing

Selain masalah verifikasi, keraguan terhadap validitas laporan juga ditujukan pada linimasa penyusunan laporan. Wiko diketahui menyelesaikan laporannya pada 19 Juni, hanya satu hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbit pada 18 Juni. LHP BPK tersebut diklaim menjadi salah satu rujukan datanya.

Penasihat hukum mempertanyakan kemustahilan menelaah dan mengolah data LHP setebal kurang lebih 700 halaman dalam waktu kurang dari 24 jam. Menanggapi hal itu, Wiko menyebut sudah mendapatkan suplai data angka secara bertahap dari penyidik sejak 5 Juni, sebelum laporan resmi BPK dirilis.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut Riva Siahaan bersama delapan terdakwa lain melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Angka itu merujuk pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kerugian tersebut timbul akibat rekayasa dalam lelang impor bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin RON 90 dan RON 92. Terdakwa diduga memberikan perlakuan istimewa kepada dua korporasi asing, yakni BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd.

Baca JugaHakim Tolak Eksepsi Riva Siahaan, Sidang Korupsi Migas Pertamina Berlanjut

Selain perbuatan terkait dengan ekspor minyak mentah domestik dan impor minyak mentah, juga terdapat modus korupsi lainnya, yakni pengadaan sewa kapal, sewa terminal BBM, kompensasi BBM dengan RON90, hingga penjualan solar murah.

Para terdakwa itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jangan Salah! Ini Link Resmi Pendaftaran SNBP 2026 di Portal SNPMB
• 46 menit lalumedcom.id
thumb
Kemenhub tegaskan komitmen wujudkan keselamatan pelayaran
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Truk Pasir Terguling di Jalan Soekarno-Hatta Bandung Dievakuasi, Sopir Ngantuk
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Rumor Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta, Ini Respons Mauricio Souza
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polda Metro Jaya: Saksi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.