Tempat Ibadah-Panti Jompo, Total 2.460 Lokasi Implementasi Pidana Kerja Sosial

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mematangkan rancangan untuk implementasi KUHP dan KUHAP baru pada pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas memprioritaskan soal pidana kerja sosial sebagai alternatif utama pemidanaan nonpemenjaraan, dan hingga kini ada 2.460 lokasi penerapan pidana kerja sosial di seluruh Indonesia.

"Lokasi kegiatan mencakup berbagai bentuk aktivitas sosial produktif seperti kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo hingga kegiatan edukatif masyarakat," ujar Menteri Imipas Agus Andrianto saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan transformasi pemidanaan nonpenjara menjadi solusi persoalan kelebihan kapasitas penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Transformasi pemidanaan nonpenjara juga jadi langkah nyata Pemerintah Indonesia dalam mengubah paradigma hukum menjadi lebih humanis dengan pendekatan reintegrasi sosial yang produktif.

"(Rencana implementasi) dirancang untuk memastikan pidana kerja sosial benar-benar berdampak sosial dan rehabilitatif, bukan sekadar formalitas hukum," lanjut dia.

Baca juga: Kemenimipas Selaraskan Hukum Keimigrasian dengan KUHP-KUHAP Baru

Menteri Agus menyebut Ditjen Pemasyarakatan menyiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra baik di tingkat daerah, kementerian/lembaga, serta swasta. Dia menjelaskan berdasarkan pemetaan terbaru pihaknya, saat ini telah tersedia 2.460 lokasi kerja sosial di penjuru Tanah Air yang siap menjadi mitra pemasyarakatan.

Sosialisasi Pemidanaan Kerja Sosial Sejak Juni 2025

Diketahui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas telah mencoba kerja sosial pada 10.797 klien pemasyarakatan selama Juni hingga Desember 2025. Uji coba kerja sosial melibatkan klien pemasyarakatan bertujuan sebagai model percontohan kala KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku.

Menteri Agus menyampaikan ia juga telah menyurati resmi Ketua Mahkamah Agung di akhir November 2025 terkait persiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru. "Hal ini sekaligus memastikan sinkronisasi antara sistem peradilan dan pemasyarakatan, serta membangun kepastian hukum dalam implementasi KUHP dan KUHAP terbaru," jelas Menteri Agus.

Terakhir, Menteri Agus menerangkan Ditjen Pemasyarakatan memperkuat peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan mengusulkan penambahan 13.822 Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Karena pada KUHAP baru, PK berperan yang memastikan setiap putusan kerja sosial berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan dampak rehabilitatif yang optimal.

Baca juga: Kemenimipas Target Bangun 33 Lapas di 2026, Tambah 9 Ribu Kapasitas




(aud/lir)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pandu Sjahrir: Pengawasan Pasar Modal Tetap oleh Regulator Meski Ada Danantara
• 4 menit lalukatadata.co.id
thumb
2 Rumah Ambruk Akibat Tanah Bergerak di Sumedang
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Melayat ke Rumah Duka, Kapolri Kenang Pesan Mendalam dari Eyang Meri Hoegeng
• 21 jam laludetik.com
thumb
Penampakan Istana Jefrey Epstein, Banyak Lukisan Bugil
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Analis Bongkar Faktor Pendorong Lonjakan IHSG Usai Terguncang MSCI
• 16 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.