Pramono Tak Bakal Pandang Bulu Tertibkan Atribut Parpol yang Melanggar Izin

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Politikus PDIP ini juga mengatakan aturan ini berlaku untuk semua partai politik.

Pramono Tak Bakal Pandang Bulu Tertibkan Atribut Parpol yang Melanggar Izin. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemprov tak akan pandang bulu untuk mencabut spanduk atau atribut partai politik yang tak sesuai izin, dia telah menginstruksikan wali kota hingga Satpol PP untuk membuat pengumuman. 

“Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP dan kepada wali kota untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik jangka waktu yang diperbolehkan,” ungkap Pramono kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga:
Pramono Bakal Gratiskan Pengobatan Warga Jakarta yang Sakit Akibat Banjir

Politikus PDIP itu juga mengatakan aturan ini berlaku untuk semua partai politik. Seluruh partai politik yang melanggar akan langsung ditindak.

“Itu berlaku bagi semua partai. Enggak melihat partai ABCD, pokoknya yang sudah masa izinnya lewat segera diturunkan,” imbuh dia.

Baca Juga:
Pramono Pastikan Belum Ada Laporan Kasus Infeksi Virus Nipah di Jakarta

Dalam kesempatan ini, Pramono juga menegaskan bahwa spanduk partai politik tidak boleh berada di flyover atau jalan-jalan utama di kawasan DKI Jakarta.

“Yang nggak boleh di flyover dan jalan-jalan utama,” tandas dia.

Baca Juga:
Jalan Berlubang Belum Diperbaiki, Pramono: Budget-nya Ada dan Enggak Jadi Masalah

Sebelumnya, di luar penegasan ini pemprov juga menerbitkan ketentuan 15 zona putih, alias zona bebas atribut partai politik dan ormas. Tujuan pemberlakuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan estetika kota. 

Adapun 15 zona tersebut antara lain: 

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan Medan Merdeka Timur
  3. Jalan Medan Merdeka Selatan
  4. ⁠Jalan Medan Merdeka Utara
  5. ⁠Jalan Veteran
  6. ⁠Jalan Bina Graha
  7. ⁠Kawasan Taman Monas
  8. Kawasan Lapangan Banteng
  9. Jalan Jenderal Sudirman
  10. ⁠Jalan MH Thamrin
  11. ⁠Jalan Gatot Subroto
  12. ⁠Jalan Diponegoro
  13. ⁠Jalan Ir. H. Juanda
  14. ⁠Fly Over Semanggi
  15. ⁠Fly Over Karet

Jika ketahuan melanggar ketentuan zona putih ini, maka Satpol PP akan menurunkan bendera dan atribut parpol/ormas terkait, lalu diamankan ke kantor kecamatan setempat. Penegakan aturan zona putih ini melibatkan Satpol PP Jakarta. 
 

(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapolri Usai Melayat: Kami Akan Jaga Wasiat Meri Hoegeng untuk Polri
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Alwi Shihab soal Indonesia Bergabung Board of Peace: Masa Tidak Kita Dukung
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Empower Our Future, Upaya Meningkatkan Kualitas Hidup dan Kepedulian Sosial
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
5 Tips Memanjangkan Rambut dengan Perawatan Sederhana
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Persiapan dan Target Trail Run teman kumparan di 2026
• 17 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.